Breaking NewsHukum

Aktivis HMI Mataram Yang Ditahan, Kini Bebas Setelah Capai Kesepakatan Damai

Mataram, (Rinjanipost) – Proses hukum yang menjerat seorang aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram  Danu Ariansyah, berakhir damai. Ia resmi dibebaskan setelah pihaknya dan korban sepakat menyelesaikan masalah di luar pengadilan.

Danu sebelumnya ditahan di Mapolres Mataram beberapa hari usai dilaporkan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2 Mei 2025. Kesepakatan damai difasilitasi oleh kepolisian, sehingga laporan resmi dicabut dan proses hukum dihentikan.

Ketua Umum HMI Mataram Sudirman, menyampaikan apresiasinya terhadap penyelesaian tersebut. “Alhamdulillah, semua pihak sepakat berdamai. Proses hukum dihentikan sesuai aturan yang berlaku, dan kami menghormati jalannya mediasi,” ujarnya, Senin (11/8).

Menurutnya, jalur kekeluargaan merupakan pilihan terbaik jika kedua belah pihak merelakan dan sepakat. Ia menegaskan, HMI tetap menghormati proses hukum namun tidak menutup ruang penyelesaian damai.

Polisi memastikan penghentian perkara mengacu pada Pasal 130 KUHAP, yang memungkinkan pencabutan laporan dalam kasus delik aduan. Dengan putusan ini, Danu kembali aktif di organisasi dan kampus, sementara pihak korban menyatakan ingin melupakan kejadian demi menjaga hubungan baik. (Fen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button