HMI Badko Bali-Nusra: Dana Pokir ‘Siluman’ Belum Bisa Disebut Korupsi, Harus Berdasar Hukum yang Tegas

Mataram, (Rinjanipost) – Ketua HMI Badko Balinusra Abdul Halik, menilai polemik dugaan dana pokok pikiran (Pokir) “siluman” di DPRD Provinsi NTB belum layak langsung dilabeli sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, penyelesaian kasus ini harus berpijak pada dasar hukum yang jelas, bukan sekadar opini publik.
“Korupsi sudah diatur tegas dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001. Intinya adalah penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Tapi dalam persoalan pokir siluman ini, saya belum menemukan dasar hukum yang konkret untuk menyebutnya korupsi,” ujar Halik di Mataram, Kamis (21/8).
Ia menjelaskan, sampai saat ini belum ada audit resmi maupun penelusuran hukum yang memastikan asal-usul dana tersebut.
“Apakah berasal dari kontraktor, gubernur, atau pihak lain? Tanpa investigasi yang jelas, sulit mengkategorikannya sebagai korupsi,” tambahnya.
Halik juga menyinggung definisi korupsi menurut hukum maupun Transparansi Internasional, yang mensyaratkan adanya penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan kerugian bagi masyarakat.
“Kalau sumber dana saja belum jelas, bagaimana bisa langsung disebut korupsi?” tanyanya.
Meski begitu, ia tetap mengapresiasi langkah sejumlah anggota DPRD NTB yang telah mengembalikan uang ke Kejaksaan Tinggi NTB. Menurutnya, itu merupakan wujud itikad baik dalam menyelamatkan keuangan negara.
Namun Halik mengingatkan agar kasus ini tidak berlarut-larut tanpa penyelesaian.
“Saya resah, benang kusut ini harus segera diurai. Eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus kembali pada kepentingan rakyat, bukan justru larut dalam praktik transaksi gelap,” tegasnya.
Ia pun mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran tuntas terkait alur dana pokir siluman agar masyarakat memperoleh kejelasan.
“Kalau sudah jelas sumber dan perputarannya, barulah bisa dipastikan apakah benar tindak korupsi atau bukan. Tanpa itu, kasus ini hanya jadi bola liar yang membingungkan publik,” pungkasnya. (Fen)