
Detikntbcom – Konstelasi Pemilihan Gubernur NTB berpotensi bisa berubah usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik tanpa kursi di DPRD bisa mengusung calon di Pilkada 2024. Kini ada 4 partai yang bisa mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi.
Melansir dari Website Resmi MK, putusan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024 itu telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Berikut 4 poin putusan MK untuk syarat usungan di Pilgub:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Berdasarkan putusan tersebut, NTB masuk dalam kategori jumlah DPT 2-6 juta jiwa. DPT NTB pada Pemilu 2024 sebanyak 3.086.799 jiwa. Artinya partai atau gabungan partai politik di NTB minimal memperoleh suara sah 8,5 persen untuk bisa mengusung paslon di Pilgub NTB.
Sementara di NTB ada 4 parpol yang memperoleh jumlah suara sah lebih dari 8,5 persen. Adapun parpol tersebut yakni Golkar 15,49 persen, Gerindra 13,20 persen, PKS 10,73 persen, dan Demokrat 8,57 persen. Sebelum putusan MK tidak ada satupun partai politik di NTB yang bisa usung sendiri cagub dan cawagub.
Berikut presentasi suara sah setiap parpol hasil pileg DPRD NTB:
1. Golkar 15,49 persen
2. Gerindra 13,20 persen
3. PKS 10,73 persen
4. Demokrat 8,57 persen
5. PPP 8,00 persen
6. PKB 7,41 persen
6. NasDem 7,37 persen
7. PAN 6,97 persen
8. PDIP 6,91 persen
9. Perindo 4,66 persen
10. PBB 3,33 persen
11. Gelora 2,74 persen
12. Hanura 2,25 persen
12. PSI 0,74 persen
13. Ummat 0,46 persen
14. PKN 0,37 persen
15. Buruh 0,37 persen
16. Garuda 0,30 persen
Peta Pilgub NTB Sebelum Putusan MK
Sejauh ini, sejumlah partai telah menyatakan dukungannya terhadap tiga bakal pasangan calon yakni Zulkieflimansyah dan Suhaili FT, Lalu Muhammad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri, dan Sitti Rohmi Djalilah dan HW Musyafirin. Di antara ketiga Paslon itu ada yang sudah mendapatkan SK rekomendasi dalam bentuk B.1-KWK dari partai pendukungnya.
Melihat putusan MK terbaru potensi perubahan peta dukungan ini bisa saja berubah setelah putusan MK soal syarat Pilkada tersebut. Terutama bagi partai yang kini memiliki tiket untuk mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
Belum lagi dengan adanya partai non parlemen yang ikut dalam kontestasi Pileg 2024 lalu, seperti Gelora, Hanura, PSI, Ummat, PKN, Buruh, dan Garuda. Mereka juga bisa saja menyatukan kekuatan untuk membentuk koalisi baru dengan mengusung pasangan calon lain. Ketujuh partai tersebut juga bisa membangun koalisi dengan partai pemilik kursi di DPRD NTB.
Sementara itu dua Ketua Partai baik PKS NTB Yek Agil dan Demokrat NTB Indra Jaya Usman, sama-sama belum menanggapi soal partainya yang memiliki tiket sendiri atau bisa usung sendiri cagub-cawagubnya di Pilgub NTB. (Iba)