Breaking NewsHukum & Kriminal

HMI BADKO Bali Nusra Kecam Eksekusi Sepihak Tanah Oleh Kejati Denpasar, Ancam Demo Kekuatan Penuh 

Rinjanipost – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Badan Koordinasi Bali Nusa Tenggara (HMI BADKO Bali Nusra) Abdul Halik mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk tidak melakukan eksekusi pada sebidang tanah karna masih dalam proses perkara.

Adapun Kronologisnya, Halik membeberkan yaitu hari Kamis 20 Februari 2025 telah dikeluarkan surat Nomor : 271 /PAN PN.W.24 -U1/HK2.4/II/2025 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor 50/Pdt.Eks/2024/PN.Dps Jo Nomor : 18/Pdt.Eks riil /2024/PN.Dps berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 6 Februari 2025 dari Pengadilan Negeri Denpasar.

Bahwa sebelumnya termohon eksekusi pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 telah menerima surat panggilan anmaning nomor 50/Pdt.Eks/2024/PN.Dps Jo Nomor : 18/Pdt.Eks riil /2024/PN.Dps tertanggal 9 September 2024 dari Pengadilan Negeri Denpasar.

Bahwa atas objek yang dimohonkan eksekusi adalah sebidang tanah dan bangunan dengan dua nomor sertifikat yaitu SHM 2217/ Desa Ubung Kaja, tercatat atas nama Nanang Saputra SE, dengan Luas 400 M2 yang terletak di Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Barat ( Sekarang Denpasar Utara ), Kota Denpasar, Provinsi Bali;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 7610/ Desa Ubung Kaja , tercatat atas nama Nanang Saputra SE , dengan Luas 165 M2 yang terletak diDesa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara , Kota Denpasar, Provinsi Bali;

Yang mana untuk kedua bidang tanah tersebut saat ini masih dalam proses gugatan perbuatan melawan hukum dalam perkara perdata Nomor : 25 / Pdt.G / 2024 / PN. Dps yang saat ini masih dalam upaya hukum tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Bahwa yang menjadi pokok permasalahan diajukannya upaya hukum tersebut adalah mengenai dilakukannya pengalihan piutang (cessie) termohon eksekusi dari Bank Danamon Tbk kepada Ni Putu Risna Dewi dengan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 29 dan 30 Tanggal 29 Juni 2023 dibuat di hadapan Notaris Putu Heri Hendrawan dengan jaminan piutang berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 2217/ Desa Ubung Kaja, dengan Luas 400 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 7610/ Desa Ubung Kaja , dengan Luas 165 M2.

Dimana, kedua sertifikat tersebut tercatat atas nama Nanang Saputra SE , yang terletak di Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Barat (Sekarang Denpasar Utara), Kota Denpasar, Provinsi Bali yang saat ini di mohonkan eksekusi.

Bahwa atas pengalihan piutang sebagaimana tersebut pada poin 2 , selanjutnya termohon eksekusi telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar dalam Perkara Nomor : 25/Pdt.G/2024/PN.Dps yang saat ini masih dalam upaya hukum tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

Bahwa Termohon eksekusi pada waktu diajukannya gugatan Perkara Nomor : 25/Pdt.G/2024/PN.Dps tidak mengetahui kalau tanah yang menjadi jaminan di Bank Danamon telah dilelang oleh pihak pembeli Cessie dalam hal ini Ni Putu Risna Dewi dan telah ada pemenang lelang yaitu atas nama I Nyoman Gede Astina dan sertifikat tanah tersebut saat ini telah dibaliknama menjadi atas nama I Nyoman Gede Astina sehingga Pemohon Eksekusi ( I Nyoman Gede Astina ) tidak dimasukkan sebagai Pihak Tergugat dalam perkara No. 25/Pdt.G/2024/PN/ Dps tersebut.

Bahwa Termohon eksekusi untuk melengkapi Para Pihak tersebut kemudian pada bulan september 2024 telah mengajukan Gugatan baru dengan Nomor Perkara : 1185 / Pdt.G / 2024/ PN.Dps dengan memasukkan Pemohon Eksekusi ( I Nyoman Gede Astina ) sebagai Tergugat VI dan saat ini masih dalam tingkat pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Denpasar.

Bahwa oleh karena objek sengketa yang di mohonkan lelang merupakan objek sengketa dalam Perkara Nomor : 25/Pdt.G/ 2024/PN. Dps yang saat ini masih dalam upaya hukum tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dan juga kami sudah mengajukan Gugatan baru dengan Nomor Perkara : 1185 / Pdt.G / 2024/ PN.Dps maka kami mohon kepada ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencabut dan membatalkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 50/Pdt.Eks/2024/PN.Dps Jo Nomor : 18/Pdt.Eks Riil /2024/PN.Dps tertanggal 6 Februari 2025 tentang eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan dengan dua SHM yang diajukan oleh I NYOMAN GEDE ASTINA sebagai Pemohon Eksekusi yang beralamat di Jalan Noja No. 8 Denpasar Denpasar , hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Oleh karena itu, dengan kronologis tersebut Ketua HMI Badko Bali Nusra meminta agar tidak melakukan eksekusi. “Kalau Kejaksaan Negeri Denpasar masih memaksakan kehendak untuk eksekusi maka kami akan melakukan somasi dan melayangkan surat aksi demontrasi besar-besaran di Pengadilan Negeri Denpasar,” tegasnya. (Iam)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button