Hukum & KriminalLingkungan

Hentikan Operasi Tambak Ilegal, Selamatkan Wilayah Sanggar: Sudirman Resmi Laporkan ke Kejati NTB

Mataram, (Rinjanipost) Aktivis lingkungan asal Kabupaten Bima, Sudirman, secara resmi melaporkan dugaan aktivitas tambak ilegal di wilayah pesisir Desa Boro, Kecamatan Sanggar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan Nomor Surat : 001/LP-TUI/VII/2025. Laporan ini dilayangkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kerusakan lingkungan yang semakin mengancam ekosistem pesisir serta kelangsungan hidup masyarakat sekitar.

Dalam keterangannya kepada media, Sudirman menyebut bahwa keberadaan tambak udang yang diduga tidak memiliki izin resmi (Ilegal), di tambah dengan galian kolam berjarak kurang lebih sekitar 3 Meter. Ia menekankan bahwa aktivitas ilegal ini sudah berlangsung cukup lama dari bulan Desember 2024 sampai sekarang, dan ini semua tak luput dari penindakan tegas oleh pemerintah daerah.

“Operasi tambak ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga menyingkirkan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Saya datang ke Kejati NTB untuk menyerahkan bukti-bukti pendukung dan meminta penegakan hukum yang adil,” tegas Sudirman.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Lingkungan Hidup, yang dinilai abai terhadap maraknya alih fungsi lahan pesisir. Sudirman meminta agar Kejati NTB segera membentuk tim investigasi independen untuk menelusuri legalitas seluruh tambak di wilayah Sanggar.

Laporan ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Daerah Kabupaten Bima tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang jelas-jelas melarang pendirian tambak di kawasan konservasi dan pesisir lindung.

Sudirman juga mengimbau partisipasi aktif masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap kerusakan lingkungan yang terstruktur dan masif ini. Ia menegaskan bahwa penyelamatan wilayah Sanggar bukan hanya kepentingan lokal, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekologi regional NTB.

Pihak Kejati NTB sendiri, melalui perwakilan bidang penerimaan laporan masyarakat, membenarkan telah menerima dokumen pengaduan tersebut dan akan mempelajarinya lebih lanjut.

“Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, tentu akan ada langkah hukum lanjutan,” ujar salah satu pejabat Kejati NTB yang enggan disebutkan namanya. (Fen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button