Aktivis Desak Kejati NTB Usut Tuntas Dugaan Tambak Ilegal di Sanggar Bima : Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Praktik Ilegal

Mataram, (Rinjanipost) – Aktivis lingkungan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik tambak ilegal yang marak terjadi di wilayah pesisir Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima. Aktivitas tersebut dinilai melanggar hukum dan merusak ekosistem lingkungan secara masif.
Desakan ini disampaikan oleh Sudirman aktivis Lingkungan NTB dalam konferensi pers yang digelar di Mataram, Selasa (29/7). Mereka mengklaim telah mengantongi data dan bukti awal terkait sejumlah tambak udang yang beroperasi tanpa izin resmi di Wilayah pesisir Sanggar Bima.
“Kami meminta Kejati NTB tidak tinggal diam. Dugaan ini harus diusut tuntas. Negara tidak boleh kalah dengan praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Sudirman, tambak tersebut dilakukan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta diduga membuka lahan baru pengembangan Tambak di Desa Boro tanpa izin resmi. Selain merusak alam, aktivitas ini juga disebut berdampak langsung pada mata pencaharian nelayan lokal juga menggeser destinasi Wisata.
“Kami sudah melayangkan laporan resmi ke Kejati NTB pada Senin 28 Juli 2025. Jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat, kami akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati NTB,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Kejati NTB belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Namun sumber internal Kejati mengungkapkan bahwa laporan dari Aktivis NTB, Putra Asli Sanggar itu, sedang dalam tahap verifikasi dan kajian awal.
Aktivis berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan dalam menindak pelaku tambak ilegal, serta mengusut siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada oknum pejabat yang diduga membekingi aktivitas tersebut. (Fen)