Inovasi Kapolda NTB Dorong Koperasi Tambang Rakyat: Antara Peluang Ekonomi dan Tantangan Regulasi
Mataram (Rinjanipost) – Sebuah inovasi yang digagas oleh Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sampaikan oleh Kombes Pol. Azas Siagian, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum), pada acara Dialog Publik “Menghitung Untung-Buntung Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Di NTB yang diadakan oleh media online DetikNTB.com, pada Jumat (5/9) di Bento Coffe mataram.
Inovasi ini memunculkan wacana baru dalam tata kelola tambang rakyat di daerah. Inovasi ini lahir bukan semata dari peran institusional kepolisian, melainkan juga dari kepekaan sebagai putra daerah yang menyadari pentingnya membuka ruang ekonomi bagi masyarakat.
Azas Siagian, menekankan bahwa persoalan kriminalitas di NTB kerap berakar pada masalah ekonomi, terbatasnya lapangan kerja, hingga kebutuhan dasar masyarakat. Ia menilai, hadirnya koperasi tambang rakyat dapat menjadi salah satu solusi nyata bagi penanggulangan kemiskinan.
“Negara belum mampu membuka lapangan kerja secara luas, sementara tambang justru bisa memberi ruang usaha. Sayangnya, selama ini potensi tambang lebih banyak dikuasai pihak asing dan hanya menyisakan kerusakan lingkungan,” tegasnya (5/9)
Dari sisi regulasi, peluang itu terbuka lewat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang telah direvisi hingga empat kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. NTB sendiri sudah mendapat persetujuan 16 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari 60 lokasi yang diusulkan. Luas WPR ini sekitar 350 hektare, jauh lebih kecil dibandingkan total lahan tambang 138 ribu hektare yang dikuasai perusahaan besar.
Menurut perhitungan awal, koperasi tambang rakyat bisa melibatkan minimal 500 anggota, terdiri dari pemilik lahan, masyarakat sekitar, penambang lokal, hingga kelompok miskin. Dengan sistem tersebut, diharapkan tidak ada lagi praktik penambangan ilegal, penggunaan merkuri, ataupun kecelakaan fatal akibat tambang tradisional yang tidak ramah lingkungan.
Hasil penelitian awal juga menunjukkan potensi signifikan. Dari uji coba selama tiga bulan, setiap 21 ribu meter kubik tanah mampu menghasilkan 18.900 gram emas. Jika dikalkulasikan dengan harga emas saat ini, nilainya mencapai Rp30 miliar. Setelah dikurangi biaya operasional, koperasi masih dapat memperoleh keuntungan yang cukup besar.
Selain kontribusi ekonomi, model koperasi tambang ini digadang dapat mendorong alih teknologi, meningkatkan pendapatan daerah, serta memperkuat Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) NTB. Namun demikian, tantangan lingkungan dan regulasi tetap menjadi pekerjaan rumah bersama agar program ini tidak mengulangi kesalahan praktik tambang sebelumnya.
“Inovasi ini bukan hanya bicara soal keuntungan materi, tetapi bagaimana tambang bisa dikelola secara adil, ramah lingkungan, dan memberi manfaat langsung bagi rakyat,” pungkasnya. (Fen)



