Headline NewsHukum & KriminalParlemen

Efan Limantika Tegas Bantah Tuduhan Mafia Tanah, Siap Hadapi Proses Hukum

Mataram (Rinjanipost) Anggota DPRD NTB dari Fraksi Golkar Efan Limantika, membantah tudingan dirinya terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Dompu. Ia menyebut tuduhan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah tersebut tidak berdasar serta merugikan nama baiknya.

Pada Rabu (17/9), Efan bersama tim kuasa hukum menghadiri gelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda NTB. Pertemuan itu diikuti jajaran penyidik senior, Kabag Wasidik, perwakilan Irwasda, Bidpropam, serta ahli hukum pidana.

“Dalam forum gelar perkara, saya hadir sebagai terlapor dan diberikan kesempatan menjelaskan seluruh kronologi transaksi tanah yang saya lakukan di Kecamatan Hu’u, Dompu, hingga akhirnya terbit sertifikat hak milik,” jelasnya, Kamis (18/9).

Efan menegaskan, pembelian tanah dilakukan secara sah sejak 2015. Proses penandatanganan akta jual-beli (AJB) dilakukan di hadapan notaris, dihadiri langsung pihak penjual, Jaenab (istri almarhum M. Saleh), anaknya Sitti Nur beserta suami, serta beberapa saksi lain. Bukti dokumentasi transaksi juga telah diserahkan kepada penyidik.

Menurutnya, isu mafia tanah yang beredar di media sosial hanyalah fitnah. Bahkan, dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Dompu dengan nomor 16/Pdt.G/2025/PN Dpu, pihak keluarga Jaenab sendiri menguatkan kebenaran transaksi jual-beli tanah tersebut.

Lebih jauh, Efan menilai pelapor tidak memiliki dasar kuat karena hingga kini belum dapat menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah. Dokumen yang ditunjukkan, seperti kuitansi dan hasil forensik, justru muncul setelah sertifikat tanah atas namanya resmi terbit.

Kuasa hukum Efan Apriyadi, mengingatkan agar aparat kepolisian bekerja profesional dan berhati-hati dalam menangani kasus ini. “Prinsip kehati-hatian dan keadilan harus diutamakan, jangan sampai ada keputusan yang keliru karena proses tidak dilakukan secara cermat,” ujarnya.

Efan juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi isu yang beredar di media sosial. “Publik jangan langsung percaya sebelum ada putusan hukum tetap yang menyatakan saya bersalah,” tegasnya.

Sementara itu, sebelumnya beredar pamflet dari organisasi mahasiswa SEMMI NTB yang mendesak aparat segera menetapkan Efan sebagai tersangka. Mereka juga meminta DPRD NTB dan Partai Golkar tidak melindungi kader yang bermasalah. Menanggapi hal tersebut, Efan menduga ada pihak tertentu yang berusaha mengambil keuntungan dengan menggiring opini.

“Kami memiliki bukti jual beli tanah yang sah. Namun ada pihak-pihak yang mencoba menggiring isu untuk kepentingan tertentu,” pungkasnya. (Fen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button