Warga Desak Inspektorat Bima Usut Dugaan Pungli Meteran Listrik oleh Kades Taloko
Bima (Rinjanipost) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Desa Taloko, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima. Kepala Desa Taloko diduga meminta pungutan Rp100 ribu dari sedikitnya 11 warga Dusun Doro Toi dengan dalih biaya subsidi pemasangan meteran listrik. Tragisnya, janji pemasangan meteran tersebut hingga kini tak kunjung terealisasi.
Hasil penelusuran lapangan menunjukkan warga merasa terjebak dalam janji meteran gratis yang justru berubah menjadi pungutan.
Seorang warga yang enggan identitasnya dipublikasikan mengaku kecewa lantaran sudah menyetor uang, tetapi janji pemasangan tidak terbukti.
“Kami sudah setor Rp100 ribu, katanya supaya bisa dapat meteran subsidi. Sampai sekarang tidak ada kabar. Kami merasa ditipu,” ungkap warga itu (14/9).
Padahal, secara aturan resmi, pemasangan meteran listrik subsidi seharusnya bisa diakses langsung melalui mekanisme PLN tanpa ada pungutan dari pemerintah desa. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa yang memanfaatkan kebutuhan dasar masyarakat.
Gelombang desakan agar Inspektorat Kabupaten Bima turun tangan pun semakin deras. Warga menilai, kasus ini tidak boleh dianggap sekadar keterlambatan pemasangan, melainkan indikasi pungli yang merugikan masyarakat kecil.
“Kalau memang pungutan itu tidak sah, aparat pengawas harus segera bertindak. Jangan tunggu sampai masalah ini melebar,” tegas warga lain (3/10).
Sementara itu, Kepala Desa Taloko Kasim Ja’e, tak menampik adanya pungutan tersebut. Ia bahkan mengakui telah memerintahkan Ketua RT 11 untuk menarik biaya Rp100 ribu dari warga.
“Saya pungut biaya itu karena ada keluhan warga soal meteran non-subsidi yang boros. Uang Rp100 ribu per warga itu untuk kebutuhan pengambilan data di Dukcapil,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp beberapa hari lalu.
Pernyataan itu justru menambah tanda tanya besar, sebab dalih administrasi tak sejalan dengan aturan resmi mengenai program listrik subsidi.
Skandal ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap kinerja pemerintah desa di Bima. Jika tidak segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan aparat penegak hukum, kasus ini bukan hanya menggerus kepercayaan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggengkan praktik pungli di desa-desa lain. (Fen)



