Hukum & KriminalPemerintahanSosokSuara Mahasiswa

Garuda NTB desak kejati usut kasus dana hibah KNPI NTB, Try Budi Prayitno & Baihaqi

(Rinjanipost) – Gerakan Pemuda Nusa Tenggara Barat (Garuda-Ntb) menyoroti soal laporan di Kejati NTB terkait dana hibah KNPI senilai Rp. 500 juta dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi NTB yang dialokasikan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Garuda Ntb meminta Kejaksaan Tinggi NTB untuk segera menyelidiki kasus dana hibah dari Dispora Ntb kepada KNPI senilai Rp. 500 juta tersebut.

“Kami meminta kepada kepala Kejati NTB untuk segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Dispora dan Ketua KNPI Ntb”, tegas Ketua Garuda Ntb Alfin.

Sebelumnya pada tanggal 1 januari 2025 Kepala dinas pemuda dan olahraga (Dispora) NTB Try Budi Prayitno telah dilaporkan di Kejati Ntb atas penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan terhadap KNPI NTB. Menarikanya, kasus ini dilaporkan secara resmi oleh ketua DPD KNPI NTB, Taufik Hidayat.

Atas laporan tersebut Alfin Ketua Garuda NTB menduga kuat adanya kongkalikong antara kepala Dispora dan Ketua DPD KNPI NTB versi Baihaqi.

“Kami menduga dana hibah senilai Rp. 500 juta ini ada kongkalikong antara Kadispora Try Budi prayitno dan ketua DPD KNPI NTB Baihaqi, karena dari LPJ yang kami duga fiktif itulah uang itu dicairkan,” ungkap Alfin.

Garuda NTB menegaskan akan melakukan aksi demonstrasi di gedung Kejaksaan Tinggi NTB untuk mendesak Kepala Kejaksaan menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terhadap kasus ini. (Fen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button