FMPH Bima Sorot Dugaan Upah Buruh Tak Sesuai RAB, Revitalisasi SMPN 3 SANGGAR
(Rinjanipost) — Proyek revitalisasi bangunan di SMPN 3 Sanggar kembali menjadi sorotan setelah sejumlah buruh mengaku menerima upah yang diduga jauh di bawah nilai yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Persoalan ini langsung mendapat perhatian dari Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum (FMPH) Kabupaten Bima, yang menyebut dugaan tersebut sebagai bentuk potensi penyimpangan anggaran yang tidak boleh dibiarkan.
Beberapa buruh yang bekerja di proyek tersebut mengungkapkan bahwa upah yang mereka terima tidak sesuai dengan standar pembayaran proyek pemerintah.
“Kami bekerja penuh, tapi upah yang kami terima tidak sama dengan yang seharusnya ada dalam RAB. Ini tidak adil,” ujar seorang buruh yang identitasnya dirahasiakan, (15/11)
FMPH Soroti Dugaan Penyimpangan
FMPH menilai bahwa dugaan ketidaksesuaian upah bukan hanya persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga terkait tata kelola anggaran negara. Mereka menegaskan bahwa proyek pendidikan harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
“Jika benar upah buruh lebih rendah dari RAB, maka ada potensi penyimpangan anggaran. Ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” tegas Ketua FMPH dalam keterangan resminya, (16/11).
FMPH juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat dari konsultan pengawas dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bima agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan.
Dasar Hukum Yang Disorot:
Untuk memperkuat dasar pengawasan dan potensi tindak lanjut hukum, FMPH mengacu pada sejumlah regulasi berikut:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan : Mengatur hak buruh atas upah layak dan perlindungan dalam hubungan kerja. Setiap pekerja berhak menerima upah sesuai kesepakatan yang jelas dan tidak merugikan pekerja.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur kewajiban penyedia jasa dan pengguna jasa untuk mematuhi kontrak, termasuk nilai upah dan komponen biaya yang tercantum dalam RAB. Pasal mengenai keselamatan, kelayakan, dan kesejahteraan tenaga kerja menjadi aspek penting dalam pelaksanaan proyek.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Pengelolaan Anggaran Publik : Menegaskan prinsip transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan proyek yang menggunakan dana negara.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur bahwa seluruh proses pengadaan termasuk pembayaran tenaga kerja harus sesuai dokumen kontrak dan RAB. Pelanggaran terhadap RAB dapat dikategorikan sebagai penyimpangan administrasi maupun tindak pidana.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 dan Pasal 9 : Menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Jika terdapat unsur pengurangan nilai pekerjaan atau upah dari standar RAB, maka dapat berpotensi melanggar ketentuan ini.
Desakan FMPH kepada Aparat Penegak Hukum, berangkat dari indikasi tersebut, FMPH mendesak:
- Inspektorat Kabupaten Bima melakukan audit investigatif
- Tipikor Polres Kabupaten Bima membuka penyelidikan awal
- Dinas Pendidikan mengevaluasi pelaksana proyek dan konsultan pengawas
- Pelaksana proyek membuka nilai RAB secara transparan kepada publik
“Transparansi adalah kunci. Jika tidak ada masalah, pelaksana harus buka data. Kalau ada penyimpangan, aparat hukum wajib bertindak,” tegas FMPH.
Penutup: Transparansi Jadi Tuntutan Utama
Kasus ini menegaskan kembali bahwa setiap proyek pemerintah terutama di sektor pendidikan harus dikelola secara profesional, terbuka, dan sesuai hukum. Hak buruh wajib dipenuhi dan setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan. (Fen)



