PUKAD NTB Bongkar Dugaan Korupsi di PKBM, Nama Anggota DPRD Bima Terseret
(Rinjanipost) – Pusat Kajian Demokrasi Nusa Tenggara Barat (PUKAD NTB) resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi NTB terhadap seorang anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial SHDN, yang diketahui berasal dari Dapil VI dan merupakan politisi Partai Gerindra. Laporan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran Program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Bima.
Dugaan penyimpangan mencuat setelah ditemukan indikasi bahwa SHDN diduga memiliki dan mengendalikan salah satu PKBM yang memperoleh anggaran sebesar Rp338.570.000. Namun, dana tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.
Direktur PUKAD NTB, Firmansyah, menuturkan bahwa laporan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan serta kajian mendalam lembaganya. Temuan tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat penyelewengan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada dugaan penggelapan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini tentu merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program PKBM,” jelas Firmansyah, (17/11).
Ia menegaskan, pelaporan ini merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dan tegaknya keadilan. PUKAD NTB berharap Kejati NTB segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum.
“Hari ini kami secara resmi melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial SHDN ke Kejati NTB. Kami ingin masyarakat melihat bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Firmansyah juga menekankan bahwa laporan ini menjadi upaya awal untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang diduga terlibat. Ia mengajak publik untuk turut mengawasi proses penanganan kasus tersebut.
“Kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan rakyat,” ujarnya.
PUKAD NTB, lanjutnya, akan terus berkoordinasi dengan Kejati NTB guna memastikan langkah hukum berjalan transparan dan menyeluruh.
Sementara itu, pihak PTSP Kejati NTB melalui Baiq S.F membenarkan bahwa laporan dari PUKAD NTB telah diterima. Ia menyebutkan bahwa berkas pelaporan dinyatakan lengkap sehingga proses hukum dapat segera dilanjutkan.
“Seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah terpenuhi. Kejati NTB akan memproses laporan tersebut sesuai mekanisme,” singkatnya. (Fen)



