Kasus Dugaan TPKS di Dompu Disorot, Korban Belum Rasakan Perlindungan
(Rinjanipost) – Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menimpa R, seorang perempuan asal Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, menuai kritik tajam. Meski perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak September 2025, korban hingga kini masih hidup dalam ketakutan dan belum berani kembali ke rumahnya, sementara tersangka belum dilakukan penahanan.
Kuasa hukum korban, Nursyamsiah, mengungkapkan bahwa laporan polisi telah dibuat pada 13 September 2025 dan diperkuat dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 29 September 2025. Dengan demikian, secara hukum perkara ini telah memasuki fase penyidikan dan seharusnya tidak lagi berada pada wilayah ketidakpastian.
“Fakta yang paling menyedihkan adalah korban masih harus mengungsi karena trauma dan rasa takut. Sudah hampir tiga bulan ia kehilangan rasa aman, sementara proses hukum terkesan stagnan,” ujar Nursyamsiah dalam keterangan persnya. Ia menilai situasi tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap korban kekerasan seksual.
Peristiwa dugaan TPKS itu sendiri terjadi pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, di kebun kelapa milik orang tua korban yang berlokasi di Dusun Woja Bawah, Desa Riwo, Kecamatan Woja, tidak jauh dari kediaman korban.
Menurut kuasa hukum, keterangan korban serta sejumlah saksi telah memenuhi unsur alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu bertindak tegas demi menjamin keadilan dan keselamatan korban.
“Penetapan tersangka tidak mensyaratkan pembuktian sempurna. Dua alat bukti yang sah sudah cukup, dan dalam perkara ini syarat tersebut telah terpenuhi,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya mendesak Polres Dompu untuk memastikan kepastian hukum terhadap tersangka, memberikan perlindungan maksimal bagi korban sebagaimana mandat UU TPKS, serta menjalankan penyidikan secara transparan, profesional, dan berperspektif korban.
“Negara tidak boleh hanya hadir di atas kertas. Di balik berkas perkara ini ada seorang perempuan yang hidup dalam ketakutan berkepanjangan,” imbuh Nursyamsiah.
Menanggapi kritik tersebut, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu, IPDA Ruslan, menyatakan bahwa penyidik telah menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa laporan diterima pada 12 September 2025 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
“Pada 13 September 2025, berkas perkara tahap pertama sudah kami kirim ke Kejaksaan. Terduga pelaku berinisial S alias G telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” jelas Ruslan.
Terkait tidak dilakukannya penahanan, Ruslan beralasan bahwa ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun, sehingga penahanan bersifat subjektif dan mempertimbangkan aspek hukum acara pidana.
“Kami juga telah menerima petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 16 untuk melengkapi pemeriksaan tambahan terhadap saksi, korban, dan orang tua korban. Berkasnya sedang kami lengkapi,” katanya.
Namun demikian, kondisi korban yang hingga kini masih terusir dari lingkungan tempat tinggalnya memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana negara benar-benar hadir dalam melindungi hak korban atas rasa aman dan pemulihan.
UU TPKS menegaskan bahwa penanganan kekerasan seksual tidak berhenti pada prosedur pidana semata, melainkan juga mewajibkan negara memastikan perlindungan dan pemulihan korban dari dampak lanjutan kejahatan. Publik kini menunggu, apakah penegakan hukum di Dompu akan sekadar berhenti pada formalitas berkas, atau benar-benar menghadirkan keadilan yang substantif bagi korban. (Fen)



