OpiniSosial BudayaSuara Mahasiswa

Kekerasan terhadap Perempuan: Cermin Retaknya Moral Sosial

Oleh: Nifa Safitriyani*

Sekretaris Bidang Pemberdayaan Perempuan HMI Komisariat STIKES Yahya Bima Cabang Kabupaten Bima

(Rinjanipost) – Gelombang kekerasan terhadap perempuan yang terus bermunculan di ruang publik menjadi tanda serius bahwa masyarakat kita sedang menghadapi krisis moral. Kekerasan ini bukan sekadar peristiwa individual, melainkan gejala sosial yang menunjukkan masih lemahnya penghormatan terhadap martabat perempuan sebagai manusia seutuhnya.

Perempuan kerap menjadi sasaran kekerasan karena adanya relasi kuasa yang timpang. Dalam banyak situasi, perempuan ditempatkan pada posisi subordinat, sementara kekerasan justru dibungkus dengan alasan budaya, tradisi, atau bahkan norma sosial. Ketika cara pandang seperti ini terus dipelihara, maka kekerasan terhadap perempuan akan selalu menemukan ruang untuk tumbuh.

Padahal, negara telah menetapkan berbagai aturan hukum yang bertujuan melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan. Namun, keberadaan hukum sering kali tidak sejalan dengan praktik sosial di lapangan. Masih banyak korban yang memilih diam karena takut disalahkan, distigmatisasi, atau tidak mendapat keadilan. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya lemahnya penegakan hukum, tetapi juga rendahnya kesadaran moral masyarakat.

Kekerasan terhadap perempuan tidak selalu meninggalkan luka fisik. Kekerasan verbal, tekanan psikologis, dan pembatasan hak-hak dasar sering kali terjadi secara halus dan dianggap wajar. Normalisasi kekerasan inilah yang perlahan mengikis rasa aman perempuan dan memperkuat budaya pembiaran.

Ketimpangan moral juga tampak ketika perempuan dieksploitasi atas nama kebutuhan ekonomi atau kepentingan tertentu, tanpa memperhatikan hak dan kehendaknya. Perempuan dipaksa menyesuaikan diri dengan sistem yang tidak adil, sementara suara mereka sering diabaikan.

Menghadapi realitas ini, masyarakat tidak boleh bersikap pasif. Pencegahan kekerasan terhadap perempuan harus dimulai dari perubahan cara pandang, pendidikan nilai kemanusiaan, serta keberanian untuk berpihak pada korban. Setiap bentuk kekerasan harus dilawan, sekecil apa pun itu, karena pembiaran hari ini adalah kekerasan yang berulang di masa depan.

Pada akhirnya, menghentikan kekerasan terhadap perempuan bukan hanya tugas negara atau aparat hukum, tetapi tanggung jawab bersama. Masyarakat yang bermoral adalah masyarakat yang mampu melindungi kelompok rentan dan menjunjung tinggi keadilan. Perempuan tidak membutuhkan belas kasihan, melainkan penghormatan, perlindungan, dan ruang yang setara untuk hidup dengan aman dan bermartabat.

Sebagai penutup, saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga, melindungi, dan menghormati hak-hak perempuan, serta menghentikan segala bentuk kekerasan dan penindasan. Karena sejatinya, perempuan membutuhkan kasih sayang, perlindungan, dan keadilan bukan kekerasan.

*Penulis: Nifa Safitriyani

*Editor: Fen/Rinjanipost 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button