Resmi Damai, Kasus Tanah yang Menjerat Efan Limantika Disudahi Lewat Restorative Justice
Rinjanipost – Proses hukum dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah yang menyeret nama Anggota DPRD Provinsi NTB, Efan Limantika, akhirnya menemukan titik temu. Perkara yang terjadi di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, tersebut resmi diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai.
Kepastian itu disampaikan tim kuasa hukum Efan Limantika dalam konferensi pers yang digelar di Lombok, Minggu (25/1/2026). Mereka menegaskan, seluruh tahapan hukum telah dilalui secara prosedural dan terbuka, hingga berujung pada kesepakatan damai yang disepakati bersama.
Kuasa hukum Efan, Rusdiansyah, menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah sejak 29 Desember 2025.
“Surat penetapan tersangka kami terima pada 30 Desember 2025. Namun sejak awal kami memilih untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak bereaksi secara berlebihan,” ujar Rusdiansyah.
Ia menegaskan, sejak awal pihaknya berkomitmen mencari penyelesaian yang adil dan bermartabat bagi semua pihak. “Kami meyakini bahwa hukum tidak semata-mata berbicara tentang kepastian, tetapi juga harus menghadirkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” katanya.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada 15 Januari 2026, kedua belah pihak menandatangani akta perdamaian dan akta perjanjian di hadapan Notaris/PPAT Munawarah, SH, MH, di Lombok Tengah.
Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, permohonan penerapan Restorative Justice secara resmi diajukan ke Polres Dompu. Proses ini kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Berita Acara Restorative Justice pada 23 Januari 2026, yang disaksikan langsung oleh penyidik Polres Dompu.
“Semua tahapan telah kami jalani, termasuk pemeriksaan tambahan. Pada hari itu juga, kedua belah pihak secara sadar dan sukarela menyatakan sepakat berdamai,” jelas Rusdiansyah.
Kuasa hukum lainnya, Apriyadin, menambahkan bahwa kesepakatan damai tersebut mencakup pencabutan seluruh laporan hukum, baik pidana maupun perdata.
“Semua laporan, baik dari pihak pelapor maupun dari klien kami, telah dicabut. Gugatan perdata juga ditarik. Tidak ada lagi upaya hukum di kemudian hari terkait objek tanah ini,” tegasnya.
Menurutnya, kesepakatan tersebut sekaligus menjadi komitmen bersama untuk mengakhiri seluruh persoalan secara tuntas. “Ini bukan sekadar perdamaian administratif, tetapi bentuk kesepakatan moral agar masalah ini tidak berulang dan tidak menyisakan konflik di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Efan Limantika menyampaikan rasa syukur atas tercapainya perdamaian tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara ikhlas, terbuka, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Alhamdulillah, saya dan Bapak Muhammad Adnan telah sepakat berdamai. Semua kami jalani dengan semangat kekeluargaan,” ujar Efan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Dompu yang dinilainya profesional dan adil dalam menangani perkara tersebut. “Terima kasih kepada Kapolres Dompu beserta jajaran, juga kepada rekan-rekan media dan masyarakat yang telah mencermati proses ini secara objektif,” katanya.
Sebagai figur publik, Efan menegaskan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice bukanlah upaya menghindari hukum, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk menyelesaikan persoalan secara bermartabat.
“Saya sadar setiap langkah sebagai pejabat publik menjadi perhatian masyarakat. Karena itu saya ingin persoalan ini diselesaikan secara baik, tanpa kegaduhan, dan tidak menimbulkan luka sosial,” ujarnya.
Meski demikian, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut resmi dari Polres Dompu berupa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai konsekuensi hukum dari penerapan Restorative Justice.
“Kami sepenuhnya menghormati kewenangan kepolisian dan menunggu proses lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Rusdiansyah.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, perkara yang sempat menyita perhatian publik diharapkan benar-benar berakhir, sekaligus menjadi contoh bahwa pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi jalan penyelesaian yang humanis, berkeadilan, dan menjaga harmoni sosial. (Fend)



