
Detikntbcom – Komisi Penyelenggara Pemilihan Umum Daerah Provinsi NTB (KPUD NTB) resmi menutup penyerahan dukungan pendaftaran jalur perseorangan atau independen hari ini, Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA.
“Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menutup Kegiatan Penyerahan Dokumen syarat Dukungan dan Sebaran Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat,” kata Ketua KPUD NTB Muhammad Khuwailid, Senin 13 Mei 2023 melalui siaran pers diterima media ini.
Menurut mantan Ketua Bawaslu NTB itu, pendaftaran yang telah dibuka tanggal 8 Mei 2024 itu nampaknya sepi peminat dari bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur lewat perseorangan sampai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, KPUD NTB mengumumkan syarat pendaftaran calon perseorangan sesuai keputusan KPU nomor 36 tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024, pasangan calon perseorangan yang maju Pilgub 2024 harus mengantongi minimal 333.055 dukungan.
Adapun jumlah syarat minimal dukungan 8,5 persen dengan sebaran 50 persen lebih kabupaten/kota di NTB dengan sebaran minimal di 6 kabupaten/kota. Syarat minimal dukungan sebanyak 333.055 dukungan merupakan 8,5 persen daftar pemilih tetap Pemilu 2024 di NTB.
Khuwailid mengungkapkan, pada pemilu 14 Februari 2024 lalu, jumlah DPT Pemilu 2024 di NTB sebanyak 3.918.291 pemilih terdiri dari pemilih perempuan sebanyak 2.001.493 orang, dan laki-laki 1.916.798 orang. (Iba)