Pj Gubernur NTB Bakal Beri Sanksi ASN/Non ASN Terlibat Judol

Detikntbcom – Penjabat Gubernur NTB Hassanudin mengeluarkan Surat Edaran (SE) melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN lingkup pemerintah Provinsi NTB bermain judi online (Judol).
SE bernomor 800/2196/BKD/2024 itu tertanggal 25 Juli 2024 itu, mantan Pj Gubernur Sumatra Utara itu menegaskan akan menindak setiap ASN/Non ASN yang terlibat dalam Judol.
“Menjatuhkan sanksi hukuman disiplin terhadap ASN maupun Non-ASN yang telah terbukti memanfaatkan jam kerja untuk kegiatan di luar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” tegasnya.
Selanjutnya, seluruh pegawai ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB agar tidak melakukan atau terlibat dalam kegiatan yang mendukung, memfasilitasi dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apapun.
Larangan itu jelasnya, karena maraknya pemberitaan kasus judi online di kalangan masyarakat saat ini, maka perlu dilakukan upaya pencegahan agar ASN dan Non-ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi NTB tidak terlibat dalam judi online dimaksud.
Selain itu, tidak menggunakan fasilitas barang milik daerah seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game.
“Tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi online. Tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian apapun dilingkungan kantor pada saat jam kerja maupun diluar jam kerja,” tegasnya.
Hassanudin juga mengingatkan para seluruh pegawai untuk turut mengkampanyekan anti judi online dan/atau judi slot dan menjadi contoh yang baik ditengah masyarakat.
Untuk seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepala Unit Kerja dan Direktur BUMD Lingkup Provinsi NTB lanjtnya, agar melakukan pengawasan dan bertanggungjawab atas penggunaan fasilitas barang milik daerah seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game.
“Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN dan Non-ASN dilingkungan kerja masing-masing untuk tidak terlibat dalam kegiatan Judi Online,” tutupnya. (Iba)