ParlemenSuara Mahasiswa

Marga Harun Didampingi Sekwan DPRD NTB Terima Aspirasi, Massa Aksi: Segera Cabut LP Aktivis

Detikntbcom – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) Marga Harun didampingi Sekretaris DPRD NTB Surya Bahari  menerima aspirasi dari Aliansi rakyat NTB Melawan, Kamis 5 September 2024 di pintu masuk gerbang utama kantor DPRD NTB di jalan Udayana Kota Mataram.

Puluhan massa aksi tersebut meminta DPRD NTB untuk mencabut laporan polisi atas dugaan pengerusakan gerbang kantor DPRD NTB saat demo mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

“Mereka meminta untuk mencabut laporan atas sejumlah aktivis diduga merusak pagar kantor DPRD NTB beberapa waktu lalu,” kata Marga menirukan pernyataan Sekwan saat dihubungi Detikntbcom.

Sekwan kata Marga, meski berstatus sebagai anggota DPRD NTB namun belum boleh memberikan pernyataan, karena alat kelengkapan Dewan (AKD) di antaranya komisi-komisi belum dibentuk sehingga kewenangannya belum ditentukan.

Berikut pernyataan tuntutan lengkap massa aksi dari Aliansi Rakyat NTB Melawan:

  1. Menuntut dan mendesak DPRD Nusa Tenggara Barat untuk mencabut laporan terhadap masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB Melawan pada aksi demonstrasi 23 Agustus 2024
  2. Menuntut dan mendesak DPRD Nusa Tenggara Barat untuk menghentikan tindakan kriminalisasi dan intimidasi baik terhadap masa aksi maupun masyarakat umum yang membela haknya
  3. Menuntut dan mendesak DPRD Nusa Tenggara Barat untuk menolak RUU POLRI atau menolak kembalinya dwi fungsi abri demi demokrasi Indonesia
  4. Mendesak DPRD Nusa Tenggara Barat untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset
  5. Cabut UU tentang Cipta Kerja dan peraturan-peraturan turunannya
  6. Cabut dan revisi permendkibudristek no.2 tahun 2024 untuk dikaji kembali subtansi materiilnya
  7. Cabut UU no.21 tahun 2014 tentang Panas Bumi
  8. Cabut PP no.28 tahun 2024 tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Dibawah Umur
  9. Mengecam segala bentuk tindakan rezim Jokowi terhadap tindakan pembangkangan konstitusi dan penyalahgunaan kekuasaannya selama 10 tahun terakhir. (Iba)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button