Pemprov NTB Tetapkan Status Darurat Bencana Selama 10 Hari Pasca Banjir

Mataram, (Rinjanipost)– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan status Darurat Bencana untuk wilayah terdampak banjir di Kota Mataram dan sebagian Kabupaten Lombok Barat. Status ini diberlakukan selama sepuluh hari ke depan, terhitung sejak Selasa (8/7).
Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pada Senin malam (7/7) di Kantor Gubernur NTB.
Plh. Sekretaris Daerah NTB Lalu Moh Faozal, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah untuk mempercepat proses tanggap darurat dan pemulihan pasca banjir.
“Penetapan status darurat ini penting agar seluruh penanganan bisa berlangsung secara terarah, cepat, dan terkoordinasi lintas instansi,” ujarnya.
Selama masa tanggap darurat, Pemprov NTB mengerahkan seluruh sumber daya, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk turun langsung ke lokasi-lokasi terdampak. ASN akan melaksanakan Bakti Bencana dengan pembagian tugas berdasarkan wilayah penanganan.
Pemerintah juga mendirikan posko layanan dan tanggap bencana untuk menampung laporan warga serta mempercepat distribusi bantuan.
Terkait penyaluran logistik, Lalu Faozal menegaskan bahwa koordinasi utama akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Mataram.
“Wali Kota Mataram akan memimpin distribusi bantuan, karena beliau yang paling memahami kondisi wilayah dan titik-titik terdampak,” jelasnya.
Rapat koordinasi turut dihadiri jajaran Forkopimda, antara lain Kapolda NTB, Danrem, Kajati, Ketua DPRD, Danlanud, Danlanal, serta pimpinan OPD lingkup Pemprov NTB. Kehadiran seluruh unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mengatasi dampak bencana dan mempercepat pemulihan. (Fen)