Efan Limantika Ungkap Dugaan Rekayasa Sengketa Tanah di Dompu, Ahli Waris Sebut Ada Tawaran Rp200 Juta dan Mobil
Dompu (Rinjanipost) – Persoalan sengketa tanah seluas 94 meter persegi di Desa Huu, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, kini memasuki babak baru. Nama anggota DPRD NTB Efan Limantika, kembali disorot setelah dilaporkan oleh seorang pria bernama Adnan yang mengklaim membeli lahan tersebut dari almarhum M. Saleh Azis. Namun, keterangan di persidangan justru menunjukkan tidak pernah ada transaksi jual beli antara keduanya.
Bantahan Efan
Efan menegaskan tuduhan yang diarahkan kepadanya hanyalah fitnah. Ia disebut-sebut menjaga tanah itu saat masih berdinas di Polres Dompu, namun klaim tersebut dibantah keras.
“Tidak ada bukti yang bisa membenarkan tuduhan itu. Saya membeli tanah ini secara sah dari Jaenab, istri almarhum, dengan akta notaris yang resmi,” ujarnya di Mataram, Jumat (19/9).
Akta Notaris Jadi Bukti
Kepemilikan tanah itu, kata Efan, dikuatkan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan Notaris Munawir, SH., M.Kn pada 28 Oktober 2015.
“Itu akta resmi yang saya buat dan tandatangani. Prosesnya juga disaksikan staf kantor saya serta ahli waris,” jelas Munawir saat dimintai keterangan.
Dugaan Ketidakberesan Penyidikan
Efan juga menyoroti bocoran hasil gelar perkara khusus di Polda NTB pada 17 September 2025. Menurutnya, ada kejanggalan karena pelapor lebih dulu mengetahui hasil gelar perkara meski tidak hadir. Ia bahkan menyebut salah satu penyidik yang menangani kasus ini pernah dijatuhi sanksi etik karena menerima suap.
“Kami melihat ada indikasi permainan. Karena itu, kami minta Propam dan Irwasda Polda NTB turun tangan,” tegasnya.
Ahli Waris Bongkar Iming-Iming
Dua ahli waris, berinisial SN dan SR, mengaku pernah ditawari Rp200 juta dan satu unit mobil mewah oleh Adnan agar mendukung klaimnya atas tanah tersebut. Fakta persidangan perdata Nomor 16/Pdt.G/2025/PN DPU juga mengungkap bahwa Adnan tidak pernah bertemu langsung dengan M. Saleh Azis maupun Jaenab pada saat transaksi yang diklaim terjadi.
Aksi Demonstrasi Dinilai Pesanan
Selain itu, Efan menilai aksi protes dari kelompok mahasiswa yang menamakan diri SEMMI NTB hanyalah gerakan pesanan. “Saya tidak pernah alergi kritik, tapi tuduhan tanpa dasar hukum jelas merusak nama baik,” katanya.
Nama Baik Dipertaruhkan
Efan menekankan bahwa kasus ini tidak hanya soal kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut reputasi dan karier politiknya.
“Ini bukan sekadar urusan tanah. Tuduhan mafia tanah jelas merusak citra saya. Tapi saya yakin kebenaran akan terungkap, dan kami siap membuktikannya di proses penyidikannya,” pungkasnya. (Fen)



