AMPPID NTB Desak DPW Partai Golkar Atensi Kasus Dugaan Alih Fungsi Lahan HGU oleh Kadernya
(Rinjanipost) – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Demokrasi (AMPPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Golkar NTB agar segera mengambil sikap tegas terhadap kadernya, Lila Ramadhani Sukendy, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Bima sekaligus menantu Bupati Bima. Desakan ini muncul setelah muncul dugaan kuat adanya praktik alih fungsi lahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi usaha pribadi berupa bangunan sarang burung walet.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan di Desa Oi Saro, Kecamatan Sanggar, pada Kamis (23/10), lahan bekas HGU yang sebelumnya dikelola PT. Bima Budidaya Mutiara itu tampak telah berubah menjadi bangunan usaha walet milik pribadi. Padahal, masa kontrak HGU perusahaan tersebut telah berakhir, yang artinya lahan itu seharusnya kembali menjadi milik negara untuk dikelola oleh pemerintah daerah.
Ketua Umum AMPPID NTB, Bung Endri, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai keadilan publik, tetapi juga berpotensi melanggar peraturan yang berlaku.
“Lahan HGU yang masa berlakunya sudah habis tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, apalagi dijadikan usaha. Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan dan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” tegas Bung Endri (23/10).
Ia juga menyebut bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR Nomor 18 Tahun 2021, disebutkan secara jelas bahwa hak atas tanah HGU hanya berlaku di wilayah daratan, dan pemanfaatannya tidak boleh melewati batas garis pantai sejauh 100 meter dari bibir laut.
“Pesisir dan laut adalah milik publik, bukan untuk dikuasai oleh segelintir orang. Pemerintah daerah seharusnya mengelola kawasan itu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan malah dibiarkan dikuasai pribadi,” lanjutnya.
Endri mendesak DPW Partai Golkar NTB agar segera memberikan perhatian dan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kader partai tersebut.
“Golkar harus menunjukkan integritasnya. Jika kadernya diduga menyalahgunakan jabatan atau fasilitas negara, partai wajib turun tangan dan menegakkan disiplin organisasi,” ujarnya menutup pernyataan.
AMPPID NTB juga berencana melayangkan laporan resmi ke instansi terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN, agar melakukan investigasi dan menertibkan segala bentuk penyalahgunaan lahan negara di wilayah Kabupaten Bima.
Sedangkan Lila Ramadhani Sukendy, menyatakan bahwa tanah itu bukan miliknya, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui Via WhatsApp pribadinya.
“Silahkan dicek sendiri ya, itu bukan milik saya, cek saja sertifikatnya”, ungkap Lila sambil komentar, (23/10). (Fen)



