Ketidaksesuaian Upah Buruh Proyek SMPN 3 Sanggar: FMPH Bima Soroti Kegagalan Akuntabilitas Anggaran
(Rinjanipost) – Polemik dugaan ketidaksesuaian upah buruh dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada proyek revitalisasi SMPN 3 Sanggar kembali menjadi perhatian setelah Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum (FMPH) Bima menilai terdapat ketidakwajaran dalam pola pengupahan yang diterapkan. Hingga kini, pihak proyek belum memberikan klarifikasi berbasis data yang dapat diuji, sehingga membuka ruang spekulasi terkait adanya pelanggaran prinsip tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.
Beberapa pekerja yang dikonfirmasi sebelumnya mengaku menerima bayaran jauh di bawah komponen biaya tenaga kerja yang lazim dicantumkan dalam RAB konstruksi pemerintah. Dalam konteks pengelolaan proyek publik, ketidaksesuaian antara nilai upah aktual dan nilai upah normatif dalam RAB merupakan indikator awal potensi penyimpangan administratif maupun moral hazard.
FMPH Bima menilai absennya keterbukaan data oleh pelaksana proyek menunjukkan lemahnya implementasi prinsip open government dan akuntabilitas anggaran.
“Transparansi upah bukan sekadar tuntutan etis, tetapi bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap penggunaan dana negara. Ketika data dasar saja enggan dibuka, itu menjadi alarm bahwa ada proses yang tidak berjalan sesuai regulasi,” tegas Ketua FMPH Bima.
Menurut FMPH, praktik tertutup seperti ini berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang dan jasa, khususnya pada aspek kesesuaian output, mekanisme pembayaran, serta pemenuhan hak tenaga kerja. Tidak adanya akses terhadap dokumen RAB, rincian analisis harga satuan (AHS), dan bukti pembayaran upah membuat evaluasi objektif tidak mungkin dilakukan.
FMPH juga menyoroti lemahnya peran pengawas proyek dan instansi teknis yang seharusnya memastikan setiap tahapan pelaksanaan sesuai dengan standar operasional. Ketidakmampuan instansi terkait untuk memberikan penjelasan publik dinilai sebagai indikator kegagalan fungsi monitoring dan evaluasi proyek pendidikan.
“Pekerja merupakan komponen vital dalam rantai pelaksanaan proyek. Mengabaikan standar pengupahan bukan hanya melanggar aspek keadilan sosial, tetapi juga dapat mengganggu integritas anggaran serta tujuan pembangunan fasilitas pendidikan,” tambahnya.
Atas dasar itu, FMPH Bima menyatakan akan memperluas langkah advokasi apabila stagnasi informasi terus berlanjut. Mereka membuka kemungkinan untuk mendorong audit investigatif independen serta melaporkan temuan awal kepada aparat penegak hukum guna menilai ada tidaknya unsur pelanggaran administratif maupun indikasi tindak pidana korupsi. (Fen)



