Resmi Damai Lewat RJ, PH Muhammad Adnan Tegaskan Tak Ada Muatan Politik Perkara dengan Efan Limantika
Rinjanipost – Kuasa hukum pelapor Muhammad Adnan, Supardin Siddik, mengonfirmasi bahwa perkara hukum yang melibatkan kliennya dengan terlapor Anggota DPRD Provinsi NTB Efan Limantika telah resmi diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kepastian tersebut disampaikan Supardin Siddik saat memberikan keterangan pers pada Selasa, 27 Januari 2026 sore, dalam konferensi pers bersama kuasa hukum terlapor, Rusdiansyah, yang digelar di Mataram.
Dalam keterangannya, Supardin menyampaikan salam dari Muhammad Adnan kepada insan pers. Ia menjelaskan bahwa kliennya berhalangan hadir karena kepentingan lain yang tidak dapat diwakilkan.
“Pak Muhammad Adnan menitipkan salam hormat kepada rekan-rekan insan pers. Beliau tidak dapat hadir karena ada kepentingan yang tidak bisa diwakili. Pak Adnan juga menitipkan pesan bahwa Tuhan saja saling memaafkan, apalagi sesama manusia. Sungguh berdosa kalau kita tidak saling memaafkan,” ujar Supardin.
Supardin menegaskan bahwa sejak awal proses hukum ini murni ditempuh melalui mekanisme hukum, tanpa adanya kepentingan politik atau kepentingan lain di luar proses tersebut.
“Sejak awal Pak Adnan berpesan kepada saya bahwa perkara ini tidak ada indikasi politik. Ini murni proses hukum. Bahkan hubungan antara Pak Adnan dan Pak Efan sejak awal juga sudah baik,” tegasnya.
Atas dasar hubungan baik tersebut, kedua belah pihak kemudian sepakat menempuh jalur damai. Kesepakatan itu diwujudkan melalui penandatanganan sejumlah dokumen hukum.
Supardin menjelaskan, pada 15 Januari 2026, pihak Muhammad Adnan bersama kuasa hukumnya serta pihak Efan Limantika yang didampingi kuasa hukum Rusdiansyah dan Apriyadin telah menandatangani akta perdamaian, akta perjanjian, dan akta kuasa.
Penandatanganan dilakukan di hadapan Notaris/PPAT Munawarah, SH., M.Kn. di Lombok Tengah, serta dilanjutkan dengan penandatanganan lanjutan yang berlangsung di Starbucks Epicentrum Mall, Mataram.
Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, Supardin Siddik bersama Apriyadin secara bersama-sama mengajukan permohonan Restorative Justice ke Polres Dompu.
“Sekitar tanggal 22 Januari, pihak Pak Efan Limantika dan pihak Pak Adnan dipertemukan di ruang Kasatreskrim untuk memperjelas permohonan Restorative Justice yang telah kami ajukan,” ungkap Supardin.
Dalam pertemuan tersebut, Supardin menyampaikan pesan dari Muhammad Adnan yang menekankan pentingnya percepatan proses perdamaian.
“Pesan Pak Muhammad Adnan, kalau niatnya baik kenapa harus ditunda-tunda. Beliau berharap proses permohonan Restorative Justice ini bisa dipercepat,” katanya.
Terkait tindak lanjut proses hukum, Supardin menegaskan pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada institusi terkait.
“Kalau terkait teknis penyidikan, silakan dikonfirmasi langsung ke pihak Kasatreskrim. Kami menghormati kewenangan APH. Saat ini kami menyampaikan keterangan dari pihak kami,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan, gelar perkara khusus terkait permohonan Restorative Justice tersebut akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat di Polda NTB.
Pernyataan Kuasa Hukum Efan Limantika
Sebelumnya, tim kuasa hukum Efan Limantika juga menyampaikan bahwa perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah yang terjadi di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, telah menemukan titik temu melalui mekanisme Restorative Justice.
Dalam konferensi pers yang digelar Minggu, 25 Januari 2026, kuasa hukum Efan Limantika menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah dilalui secara prosedural dan terbuka.
Kuasa hukum Efan, Rusdiansyah, menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2025, dengan surat penetapan tersangka diterima pada 30 Desember 2025.
“Sejak awal kami memilih untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak bereaksi secara berlebihan,” ujarnya.
Menurut Rusdiansyah, pihaknya berkomitmen mencari penyelesaian yang adil dan bermartabat bagi semua pihak.
“Hukum tidak hanya berbicara tentang kepastian, tetapi juga harus menghadirkan keadilan dan kemanfaatan,” katanya.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan penandatanganan akta perdamaian pada 15 Januari 2026, disusul pengajuan resmi permohonan Restorative Justice ke Polres Dompu pada 19 Januari 2026, serta penandatanganan Berita Acara Restorative Justice pada 23 Januari 2026.
Kuasa hukum lainnya, Apriyadin, menambahkan bahwa kesepakatan damai tersebut mencakup pencabutan seluruh laporan hukum, baik pidana maupun perdata.
“Semua laporan telah dicabut. Gugatan perdata juga ditarik. Tidak ada lagi upaya hukum di kemudian hari terkait objek tanah ini,” tegasnya.
Sementara itu, Efan Limantika menyampaikan rasa syukur atas tercapainya perdamaian tersebut.
“Alhamdulillah, saya dan Bapak Muhammad Adnan telah sepakat berdamai. Semua kami jalani dengan semangat kekeluargaan,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi jajaran Polres Dompu atas profesionalisme dalam menangani perkara ini serta menegaskan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice bukanlah upaya menghindari hukum, melainkan bentuk tanggung jawab moral.
“Saya ingin persoalan ini diselesaikan secara baik, tanpa kegaduhan, dan tidak menimbulkan luka sosial,” pungkasnya. (Fend)



