HukumPeristiwa

Kontroversi Eksekusi 3 SPBU di KLU, Kuasa Hukum Sebut Langgar Prinsip Keadilan

Detikntbcom — Kuasa hukum pihak terkait, Fuad Alhabsy, menyampaikan keprihatinan serius atas pelaksanaan eksekusi terhadap tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Lombok Utara.

Menurut Fuad, eksekusi yang dilakukan pada 15 April 2026 di SPBU Desa Pemenang, Tanjung dan Kayangan dinilai mengabaikan proses hukum yang masih berjalan, khususnya gugatan perlawanan pihak ketiga yang belum berkekuatan hukum tetap.

Gugatan Belum Inkrah, Eksekusi Tetap Dilakukan

Fuad menjelaskan, gugatan perlawanan pihak ketiga telah terdaftar di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor perkara 63/Pdt.Bth/2026/PN Mtr sejak 23 Februari 2026, atau sekitar satu bulan sebelum penetapan eksekusi diterbitkan.

“Pelaksanaan eksekusi ini jelas mengabaikan adanya proses hukum yang masih berjalan dan belum inkrah,” tegas Fuad saat menggelar konferensi pers, Senin 20 April 2026 di Mataram.

Aspek Yuridis: Dinilai Hanya Berbasis Formalitas

Dari sisi hukum, Fuad menilai eksekusi dilakukan semata-mata berdasarkan pendekatan formal melalui Pasal 227 RBg (Reglement tot Regeling van het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura), tanpa mempertimbangkan prinsip kehati-hatian yang diatur dalam pedoman eksekusi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2019.

Ia menegaskan bahwa pedoman tersebut secara jelas mengatur agar eksekusi tidak dilaksanakan apabila masih terdapat sengketa atau potensi pelanggaran terhadap hak pihak ketiga.

“Pendekatan ini menunjukkan adanya reduksi hukum acara menjadi sekadar prosedur formal, tanpa mempertimbangkan substansi keadilan,” ujarnya.

Dugaan Cacat Formil dalam Proses Lelang

Lebih lanjut, Fuad mengungkapkan bahwa eksekusi didasarkan pada proses lelang yang diajukan oleh Bank Bukopin melalui lembaga KPKNL, yang menurut pihaknya diduga memiliki cacat formil.

Ia merinci nilai limit lelang ketiga SPBU yang dinilai jauh di bawah harga pasar yaitu SPBU Pemenang Timur sebesar Rp2,34 miliar, SPBU Jenggala, Tanjung sebesar Rp3,91 miliar dan SPBU Kayangan sebesar Rp1,05 miliar.

Total nilai lelang ketiga aset tersebut sekitar Rp8 miliar.

“Penentuan harga tersebut mengabaikan aspek kewajaran dan berpotensi merugikan klien kami sebagai debitur,” kata Fuad.

Ia juga merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 112 K/Pdt/1997 yang menyatakan bahwa pelelangan dapat dibatalkan jika harga jauh di bawah nilai pasar.

Dampak Sosial: Picu Kelangkaan BBM di Lombok Utara

Selain aspek hukum, Fuad menyoroti dampak sosial dari penutupan tiga SPBU tersebut. Ia menyebut kondisi ini telah memicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Lombok Utara.

“Ini tidak hanya merugikan pihak ketiga, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat dan stabilitas distribusi energi,” ungkapnya.

Dinilai Abaikan Prinsip Kehati-hatian

Fuad menilai Pengadilan Negeri Mataram tidak mempertimbangkan kepentingan pihak ketiga dan mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan eksekusi.

Menurutnya, eksekusi yang dipaksakan tanpa pertimbangan menyeluruh berpotensi menimbulkan kerugian hukum, sosial, dan ekonomi di wilayah Kabupaten Lombok Utara.

Desak Mahkamah Agung dan DPR RI Turun Tangan

Dalam pernyataannya, pihak kuasa hukum menyampaikan sejumlah tuntutan yaitu mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi yang dinilai menyimpang. Dan meminta Komisi III DPR RI memanggil pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka.

Seruan Tegakkan Keadilan dan Kepastian Hukum

Menutup pernyataannya, Fuad menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak warga negara dalam setiap proses penegakan hukum.

“Kami berharap seluruh pihak berwenang dapat memastikan setiap proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan pihak mana pun,” pungkasnya. (Fend)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button