Bisnis dan EkonomiPemerintahan

Gebyar Diskon Pajak Kendaraan 2025 Resmi Diluncurkan, Gubernur Iqbal Ajak Masyarakat Taat Pajak

Mataram (Rinjanipost) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) resmi memperkenalkan program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025, sebagai langkah nyata dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam membayar pajak sekaligus memperkuat pendapatan daerah.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, meresmikan peluncuran program ini di halaman Teras Udayana, Kota Mataram. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa program ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan bagi warga yang taat pajak, tetapi juga wujud perhatian pemerintah terhadap mereka yang mengalami kesulitan ekonomi.

“Ini bentuk keberpihakan sekaligus penghargaan. Kami ingin mendorong kesadaran masyarakat, tapi dengan cara yang manusiawi dan adil,” kata Gubernur Iqbal, Minggu 29 Juni 2025.

Menurut data pemerintah, dari sekitar dua juta kendaraan bermotor di NTB, hanya sekitar setengahnya yang tercatat aktif membayar pajak. Program ini diharapkan menjadi solusi atas rendahnya tingkat kepatuhan tersebut.

Terdapat enam kategori masyarakat yang mendapat keringanan atau pembebasan pajak dalam program ini:

1. Penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH),

2. Para veteran,

3. Wajib pajak yang konsisten membayar selama empat tahun terakhir,

4. Kendaraan yang dimiliki oleh lembaga berbadan hukum seperti yayasan,

5. Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak atau belum melakukan registrasi ulang,

6. Kendaraan dari luar NTB yang akan dimutasi ke wilayah provinsi ini.

Payung hukum dari kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025, yang memberikan landasan legal atas pemberian insentif pajak tersebut.

Kepala Bappenda NTB, Fathurrahman, menyebutkan bahwa program ini mulai diberlakukan secara serentak di seluruh unit pelayanan Samsat se-NTB mulai 1 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa semua prosedur dan persyaratan telah disusun secara terbuka agar mudah diakses masyarakat.

“Dengan kebijakan ini, kami ingin bukan hanya menaikkan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan ruang bernafas bagi masyarakat, khususnya yang terdampak kondisi ekonomi,” ujarnya.

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri, juga hadir dalam peluncuran tersebut. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat merupakan kunci untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan membangun kepercayaan publik.

“Pajak bukan hanya kewajiban, tapi bentuk kontribusi bagi pembangunan daerah. Kami ingin warga merasakan manfaat langsung dari pajak yang mereka bayarkan,” ucapnya.

Melalui program ini, Pemprov NTB berharap tercipta sistem perpajakan yang lebih inklusif, edukatif, dan berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat di seluruh penjuru daerah. (Iam)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button