Headline NewsKabupaten BimaSuara Mahasiswa

Panselda Dua Kali Mangkir dari Panggilan RDP, HMI Nilai Ada Indikasi “Masuk Angin”

(Rinjanipost) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Bima meminta Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bima agar menjadikan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2021 sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan seleksi.

Permintaan tersebut mengemuka setelah HMI-MPO menggelar aksi unjuk rasa selama dua pekan terakhir di depan Kantor Bupati dan Wakil Bupati Bima. Dalam aksinya, HMI menilai proses seleksi Capim BAZNAS belum sepenuhnya mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi daerah yang berlaku.

Ketua Umum HMI Cabang Kabupaten Bima, Al Faruq, menjelaskan bahwa Panselda selama ini merujuk pada regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025. Menurutnya, regulasi tersebut bersifat umum dan perlu diperkuat dengan aturan teknis daerah.

“Di Kabupaten Bima telah ada Perda Nomor 4 Tahun 2018 dan Perbup Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur secara rinci tata cara seleksi, pengangkatan, dan struktur organisasi BAZNAS. Aturan ini wajib dijadikan rujukan agar seleksi berjalan sesuai kebutuhan dan kondisi daerah,” tegas Al Faruq, (16/12)

Ia juga mengungkapkan bahwa penggunaan Perda dan Perbup sebagai dasar hukum seleksi telah disepakati dalam audiensi antara HMI dan Panselda yang berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Bima selaku Ketua Panselda. Kesepakatan tersebut, kata dia, berlaku untuk seleksi Capim BAZNAS Kabupaten Bima periode 2026–2030.

Namun demikian, HMI menilai komitmen tersebut belum sepenuhnya diwujudkan. Al Faruq menyebut adanya indikasi ketidakterbukaan dan dugaan konflik kepentingan dalam proses seleksi. Hal ini, menurutnya, tercermin dari sikap Panselda yang tidak menghadiri dua kali undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Bima.

“HMI menilai tahapan seleksi terkesan tertutup dan minim informasi ke publik, sehingga memunculkan keraguan terhadap integritas Panselda,” ujarnya.

HMI Cabang Kabupaten Bima menegaskan akan terus mengawal proses seleksi Capim BAZNAS agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka juga mengingatkan Panselda agar tetap konsisten pada dasar hukum yang telah disepakati.

“Jika Panselda tidak tegak lurus pada aturan dan kesepakatan tersebut, kami siap melakukan aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bima,” tutup Al Faruq. (Fen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button