
Detikntbcom – Menjelang hari pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Barat (Bawaslu NTB) mengeluarkan maklumat dan imbauan kepada KPU dan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB pada tahapan pendaftaran pasangan calon pada Pilkada serentak 2024.
Berdasarkan aturan yang berlaku, Bawaslu NTB mengirimkan imbauan kepada partai politik peserta Pemilu dan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB melalui surat imbauan Nomor 66/PM.00.01/K.NB/08/2024 dan 67/PM.00.01/K.NB/08/2024 tanggal 25 Agustus 2024.
Adapun imbauan tersebut di anatara lain:
- Memperhatikan jadwal tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota yang telah ditetapkan,
- Menyiapkan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat bakal pasangan calon dengan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
- Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota,
- Memperoleh akses akun SILON dari KPU Provinsi NTB,
- Memperoleh tanda penerimaan dan Berita Acara Pengajuan (BAP) Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubenur jika data dan dokumen persyaratan telah diperiksa dan dinyatakan lengkap sehingga diterima oleh KPU Provinsi NTB,
- Memperoleh tanda pengembalian dokumen persyaratan pengajuan Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB jika data dan dokumen persyaratan telah diperika dan dinyatakan tidak lengkap sehingga dikembalikan oleh KPU Provinsi NTB,
- Tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang oleh UU dalam seluruh proses pendaftaran Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB,
- Tidak menggunakan fasilitas negara seperti Gedung/bangunan pemerintahan, kendaraan dinas dan fasilitas negara lainnya,
- Menjaga keamanan dan ketertiban umum selama pelaksanaan proses pendaftaran Bapaslon Cakada berlangsung,
- Melaporkan jika terdapat adanya dugaan pelanggaran pada masa pendaftaran Bapaslon dan verifikasi administrasi Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB kepada Bawaslu.
Selain itu, Bawaslu NTB mengimbau kepas KPU NTB untuk melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam pemilihan 2024 dengan cermat, transparan, akuntabel, dan seluruh jajaran KPU agar melaksanakan seluruh proses tahapan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Posko Aduan Masyarakat Bawaslu NTB
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, serta PKD se-NTB terus berkomitmen untuk mengawasi seluruh proses pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Hal tersebut agar berjalan dengan baik dan kondusif,” kata komisoner Bawaslu NTB Hasan Bari pada Detikntb.com, Senin 26 Agustus 2024 di Mataram.
Bagi warga maupun bakal calon peserta pemilihan yang mengalami kendala atau menemukan pelanggaran selama tahapan pendaftaran Bapaslon sambungnya, dapat melaporkan ke Posko Aduan Masyarakat yang dibuka oleh Bawaslu terdekat atau Bawaslu Provinsi NTB.
“Aduan dapat disampaikan secara langsung, melalui media sosial, maupun melalui hotline masing-masing Bawaslu terdekat,” jelasnya. (Iba)