Diduga Selewengkan Dana BOS dan PIP Rp 1,2 Miliar, BCW Desak Gubernur NTB Copot Kepala SMAN 1 Sanggar

Mataram, (Rinjanipost)— Bima Corruption Watch (BCW) mendesak Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhammad Iqbal, untuk segera mencopot Kepala Sekolah SMAN 1 Sanggar, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima. Desakan ini disampaikan menyusul dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.
Direktur Eksekutif BCW Andriansyah, menyebut Kepala Sekolah dinilai gagal dalam menjalankan fungsi manajerial, khususnya dalam pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa dan pengembangan sarana prasarana sekolah.
“Kami temukan banyak kejanggalan pada laporan LPJ sekolah. Anggaran yang tertuang di atas kertas tidak sesuai dengan kondisi nyata. Beberapa ruangan kosong, kursi dalam kondisi rusak, dan fasilitas perpustakaan tak mencerminkan penggunaan dana sesuai alokasi,” ujar Andriansyah kepada awak media, Kamis (25/7).
BCW bersama tim investigasi, termasuk Kabid Hukum dan HAM, telah melakukan peninjauan langsung ke sekolah untuk mencocokkan data laporan dengan kondisi lapangan. Dari hasil investigasi tersebut, ditemukan indikasi bahwa sejumlah pos anggaran diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.
Tak hanya soal dana BOS, BCW juga menemukan indikasi pemotongan dana PIP yang seharusnya disalurkan penuh kepada siswa. Dugaan tersebut didukung dengan bukti dokumen, video, serta rekaman percakapan yang melibatkan pihak sekolah, termasuk bendahara.
“Kami mendesak BPK Perwakilan NTB dan Inspektorat untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap SMAN 1 Sanggar. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut hak pendidikan siswa,” tegas Andriansyah.
BCW memastikan akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi NTB pada Senin, 28 Juli 2025. Laporan tersebut akan disertai dengan bukti lengkap yang telah dikumpulkan selama proses investigasi.
“Kami bawa data valid, termasuk dokumen keuangan, foto, video, dan rekaman percakapan. Tidak ada alasan untuk menunda proses hukum terhadap dugaan ini,” tutup Andriansyah. (Fen)