Breaking NewsPeristiwa

Presdir dan Kepala Kantor AMNT di Mataram Didesak Dicopot: Segera Gelar RUPS

Detikntbcom – Front Pemerhati Sosial (FPS) Nusa Tenggara Barat kembali melakuka aksi demonstrasi di depan kantor perwakilan PT AMNT di Mataram pada, Jumat 17 Mei 2024 siang.

Kehadiran puluhan massa aksi tersebut agar Direktur Utama dan Kepala Kantor perusahan emas terbesar di Indonesia itu untuk dicopot dari jabatannya.

“Mendesak PT AMNT untuk segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mencopot Rachmat Makkasau sebagai Presiden Direktur dan Lalu Zulkifli Fajariadi sebagai Kepala Kantor Wilayah PT AMNT,” desak Deden saat berorasi di depan kantor AMNT seperti siaran pers diterima media ini.

Baca jugaDidemo Dua Kelompok Massa Aksi, Managemen PT AMNT Hilang

Menurutnya, problem di AMNT begitu banyak yang belum terselesaikan. Dari isu lingkungan hidup, banyaknya tenaga kerja asing (TKA), kriminalisasi atas masyarakat lingkar tambang, hingga berujuk pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Kehadiran PT AMNT nyatanya belum memberikan dampak yang positif terhadap masyarakat nusa tenggara barat, khususnya masyarakat lingkar tambang di Kabupaten sumbawa barat (KSB), tidak adanya distribusi keadilan yang diberikan memicu kemarahan dari masyarakat sipil (lingkar tambang),” bebernya.

Hal ini kata Deden, menimbulkan gejolak dari masyarakat sipil yang berujung aksi demostrasi di wilayah tambang. Demostrasi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat sipil ini justru di kriminalisasi oleh PT. AMNT, hingga salah satu masa aksi telah dijadikan tersangka dan di tahan dalam jeruji besi.

Baca jugaDua Kelompok Massa Aksi Demo PT AMNT, Minta Kepala Kantor Dicopot

“Hal ini tentu tidak sejalan dengan prinsip berdemokrasi di negara Indonesia, sabab negara Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Demokrasi merupakan sistem yang seharusnya menghargai setiap pendapat warga negara, namun itu tidak ditunjukkan oleh PT. AMNT dan justru membuat demokrasi tidak sehat,” katanya.

Perlakuan PT. AMNT yang memenjarakan salah satu masa aksi katanya, lantaran karena melompati pagar pada saat menyampaikan aspirasi, menunjukan hal yang sangat tidak patut dilakukan, dan tidak hanya melacurkan sistem demokrasi, juga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), karena kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum telah di lindungi oleh undang-undang nomor 39 tahun 1999.

“Juga kebebasan menyampaikan pendapat telah di lindungi oleh konstitusi (pasal 28E ayat 3) undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak AMNT termasuk kepala kantor wilayah di Mataram Lalu Zulkipli Fajariadi yang dikonfirmasi sore ini. (Iba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button