Lahan Negara Dikuasai Pribadi, AMPPID NTB Tagih Ketegasan Ady Mahyudi sebagai Bupati dan Tokoh Partai PAN
(Rinjanipost) — Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Demokrasi (AMPPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Bupati Bima Ady Mahyudi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPW Partai Amanat Nasional (PAN) NTB, untuk turun tangan menertibkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh menantunya, Lila Ramadhani Sukendy, anggota DPRD Kabupaten Bima.
Desakan ini muncul setelah terungkap dugaan kuat bahwa Lila Ramadhani Sukendy memanfaatkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) bekas PT. Bima Budidaya Mutiara di Desa Oi Saro, Kecamatan Sanggar, untuk kepentingan pribadi berupa usaha bangunan sarang burung walet. Padahal, masa kontrak HGU perusahaan tersebut telah berakhir, sehingga lahan itu seharusnya kembali menjadi aset negara yang dikelola pemerintah daerah.
Ketua Umum AMPPID NTB, Bung Endri, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan.
“Kami menilai ada dugaan penyimpangan serius dalam pemanfaatan lahan negara. Seorang pejabat publik semestinya menjadi teladan, bukan justru memanfaatkan celah hukum demi keuntungan pribadi,” ujar Bung Endri.
Ia menambahkan, sebagai kepala daerah sekaligus tokoh partai, Ady Mahyudi memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menertibkan keluarganya yang diduga menyalahgunakan lahan negara.
“Kami mendesak Bupati Bima Ady Mahyudi untuk bersikap tegas dan menertibkan menantunya. Jangan sampai publik menilai bahwa kekuasaan digunakan untuk melindungi keluarga sendiri. Ini soal integritas dan keadilan,” tegasnya.
Bung Endri juga menyinggung dasar hukum yang dilanggar, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR Nomor 18 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa hak atas tanah HGU hanya berlaku di wilayah daratan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, apalagi di kawasan pesisir yang berjarak 100 meter dari bibir pantai.
“Lahan pesisir dan HGU merupakan aset negara. Tidak boleh dialihfungsikan untuk usaha pribadi seperti walet, sebab itu melanggar prinsip keadilan dan merugikan daerah,” tambahnya.
AMPPID NTB menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong Kementerian ATR/BPN dan Inspektorat Kabupaten Bima untuk melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan lahan tersebut.
“Kami tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran. Jika perlu, kami akan turun aksi dan melayangkan laporan resmi agar kasus ini tidak tenggelam di tengah kepentingan politik lokal,” tutup Bung Endri.
Hingga berita ini dipublish Ady Mahyudi, selaku Bupati Bima, juga sebagai Sekretaris DPW Partai PAN belum memberikan keterangannya ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pribadinya, terlihat centang dua. (Fen)



