Headline NewsHukum & Kriminal

TIDAR NTB Desak APH Usut Dugaan Korupsi Proyek SWRO Lombok Utara

Mataram (Rinjanipost) – Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Nusa Tenggara Barat mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di Kabupaten Lombok Utara. Desakan ini mencuat setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui putusan No. 11/KPPU-L/2024 mengungkap adanya praktik persekongkolan dalam proses pengadaan.

Ketua OKK TIDAR NTB Ikhlas Ardy Putra, menilai putusan KPPU tersebut bukan sekadar catatan pelanggaran administratif, melainkan pijakan awal yang cukup kuat untuk masuk ke ranah hukum pidana.

“Temuan KPPU memperlihatkan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan yang terstruktur. Karena itu, kami meminta Kejati NTB dan Polda NTB segera mengambil langkah tegas. Ini menyangkut kredibilitas tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Ikhlas, Rabu (24/9).

Dugaan Rekayasa Tender

Dalam amar putusannya, KPPU merinci dugaan praktik curang yang dinilai menyalahi prosedur:

  • Panitia Diduga Sengaja Dikondisikan: PERUMDA Air Minum sebagai pihak terlapor membentuk panitia pengadaan yang tidak berkompeten dalam KPBU sehingga rawan dimanipulasi.
  • Evaluasi Kualifikasi Tidak Sahih: Panitia meloloskan PT Tiara Cipta Nirwana meski izin usaha jasa konstruksinya sudah kedaluwarsa.
  • Tahapan Wajib Dilangkahi: Proses penunjukan langsung yang seharusnya mencakup negosiasi teknis dan harga diabaikan begitu saja.
  • Pemenang Diduga Sudah Diatur: Terlapor II baru mengajukan penawaran pada hari yang sama saat diputuskan sebagai pemenang, sehingga menimbulkan dugaan hasil tender sudah ditentukan sejak awal

 

Ikhlas menilai pola tersebut mencerminkan adanya pengaturan sistematis untuk memenangkan peserta tertentu.

“Proyek SWRO sangat vital bagi masyarakat. Jika sejak awal prosesnya cacat, berarti ada indikasi kuat permainan yang menguntungkan pihak tertentu sekaligus berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegasnya.

Komitmen TIDAR NTB

TIDAR NTB memastikan akan melayangkan laporan resmi ke Kejati NTB dan mengawal isu ini bersama elemen masyarakat sipil.

“Kami ingin memastikan masalah ini tidak berhenti di meja KPPU. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat agar masyarakat Lombok Utara tidak kembali dirugikan oleh praktik yang merusak prinsip good governance,” pungkas Ikhlas. (Fen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button