Breaking NewsHukum & Kriminal

Breaking News: Eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Divonis 7 Tahun Penjara

Detikntbcom – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan hukuman pada terdakwa suap dan gratifikasi Mantan Wali Kota Bima 2018-2023 Muhammad Lutfi selama 7 (tujuh) tahun penjara kepada terpidana dan denda Rp250 juta.

Baca juga: KPK Jegal Wali Kota Bima Muhammad Lutfi ke Luar Negeri

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua I Gede Putu Aryadi saat membacakan putusan, Senin 3 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Mataram.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu selama 9 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa Muhammad Lutfi menyatakan putusan tersebut masih pikir-pikir untuk banding. JPU juga menyampaikan hal yang sama. (Iba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button