Soal Redistribusi Obyek Tora, Kakantah Loteng Minta Masyarakat Menggarapnya

Detikntbcom – Puluhan masyarakat dari Desa Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Barat (Walhi NTB) melakukan hearing dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat 12 Juli 2024.
Tujuan mereka datang di BPN NTB untuk menanyakan sejauh mana proses percepatan redistribusi objek program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Karang Sidemen dari eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Tresno Kenangan seluas 182 hektare.
Kasus ini menurut Ketua Walhi NTB Amry Nuryadin menjadi atensi dari WALHI nasional untuk segera diselesaikan. Namun menurutnya, hingga kini kejelasan dari proses percepatan itu masih belum diketahui oleh masyarakat di Desa Karang Sidemen.
“Perkembangan teknis sangat penting untuk diketahui masyarakat,” ujarnya.
Amry kemudian mempertanyakan hasil pembahasan yang kini tengah dilakukan prosesnya oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Lombok Tengah yang diketahui oleh GTRA Provinsi NTB. Dimana WALHI NTB juga meminta agar dari 182 hektar itu ada 30 hektar disisakan untuk kawasan mata air dan daerah aliran sungai.
“Itulah WALHI melakukan advokasi dan sejak awal 2023 hingga bulan Juni 2023 sudah melakukan advokasi dengan pihak BPN,” ujarnya.
“Hal ini sejalan dengan Perpres 86 tahun 2018 tentang reforma agraria dan dikuatkan oleh Perpres 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agrarian,” pungkasnya.
Lanjutnya, ia pun membeberkan saat ini ada sekitar 520 KK yang eksis untuk memperjuangkan haknya. Sehingga diharapkan kepada pihak terkait terlebih ART/BPN agar segera mengeluarkan sertifikatnya.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Loteng Subhan meminta masyarakat bersabar. Sebab semuanya sedang berproses. Pada intinya, masyarakat tetap dipersilakan menggarap lahan-lahan tersebut.
”Semua sudah mendengar, silakan bapak ibu garap lahan tersebut. Sejauh ini kan tidak ada yang mengganggu, kapan bersertifikat tunggu saja ada waktunya,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sepanjang tanah itu tidak diusik oleh perusahaan, masyarakat tetap bisa menggarap tanah itu.
“Hanya saja ini butuh proses (sertifikatnya) sampai dengan tingkat pusat. Eks pemilik yang ajukan permohonan kami tolak. Itu bentuk kami ada di masyarakat,” tegasnya.
Kemudian ATR BPN Provinsi NTB melalui Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Tri Harjanto mengatakan penyelesaian pertama itu sudah dilakukan di Kabupaten Lombok Tengah.
“Kami bekerja di GTRA ini tidak sendirian, jadi ada semua komponen. Di situ kami menegaskan lagi di tahun 2023 di Karang Sidemen akan dilakukan penyelesaian oleh GTRA Kabupaten,” ucapnya.
Pada Maret kemarin di GTRA Kabupaten Lombok Tengah telah rapat untuk meminta GTRA Provinsi untuk membahasnya juga persoalan di Karang Sidemen.
“Itu sudah disampaikan di GTRA Provinsi. Dan sudah disepakati. Itu masuk bagian dalam pembahasannya. Sekarang bukan hanya soal di Karang Sidemen dan Lantan. Tetapi ada juga di Transmingrasi, kemudian soal Sekotong juga, Bima, Sumbawa, Lombok Timur, Kota Bima, dan KSB kita bahas semuanya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia akan membahas untuk Karang Sidemen dan Lantan diagendakan pada akhir bulan Juli. Paling tidak ada satu dua bahkan tiga kali pembahasan, dan hasilnya akan dilaporkan ke pusat.
“Kami bahasnya cukup banyak. Jadi mohon maaf saat ini belum dibahas,” paparnya. (Iba)