Korban Penipuan Janji TNI Menjerit, Proses Hukum di Polres Bima Dinilai Lamban
(Rinjanipost) – Praktik penipuan dengan modus lama menjanjikan kelulusan masuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali memakan korban. Seorang warga Kabupaten Bima, Amiruddin, mengaku menjadi korban penipuan yang melibatkan dua terlapor yang diduga kakak-beradik berinisial AK dan AH. Ironisnya, laporan yang telah bergulir lebih dari satu tahun hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.
Korban mempertanyakan keseriusan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Bima dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai proses penyelidikan berjalan lamban dan tidak transparan, sementara kerugian materiil yang dialaminya belum juga dipulihkan.
Amiruddin mengungkapkan bahwa seluruh kronologi kejadian telah disampaikan secara rinci kepada penyidik melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam keterangannya, ia menjelaskan bagaimana pelaku menjanjikan kelulusan anak kandungnya sebagai anggota TNI, besaran uang yang diserahkan, hingga komunikasi yang terjalin antara korban dan terlapor.
“Semua sudah saya jelaskan secara detail di BAP. Dari awal kejadian, alur penipuan, sampai uang yang saya serahkan. Bukti-bukti juga sudah lengkap,” ujar Amiruddin.
Menurutnya, unsur-unsur tindak pidana penipuan telah terpenuhi. Mulai dari adanya tindakan menipu berupa janji kelulusan tanpa dasar hukum, korban yang terpedaya hingga menyerahkan uang, serta kerugian materiil yang hingga kini belum dikembalikan.
Tak hanya itu, pelapor juga mengaku telah melampirkan sejumlah bukti pendukung, di antaranya bukti transfer uang, identitas terlapor, serta dokumen pendukung lainnya. Namun hingga kini, status hukum laporan tersebut masih belum jelas.
Merasa dirugikan dan kecewa, Amiruddin mendesak Kapolres Bima bersama Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, untuk segera mempercepat dan menuntaskan proses hukum atas laporan yang telah ia ajukan.
“Kami mendesak penyidik Pidum C Reskrim Polres Bima untuk menegakkan hukum secara tegas. Jangan sampai lambannya penanganan kasus seperti ini justru menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada awalnya tidak mudah percaya terhadap janji yang disampaikan para terlapor. Namun bujuk rayu dan jaminan berulang kali yang disampaikan pelaku akhirnya membuat korban menyerahkan sejumlah uang dengan harapan anaknya dapat lolos menjadi anggota TNI.
Kini, korban berharap aparat penegak hukum tidak lagi menunda proses penanganan perkara tersebut. Ia meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penipuan itu, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang menggunakan modus serupa.
“Stop penundaan. Bongkar praktik penipuan seperti ini dan lindungi masyarakat dari jerat modus lama yang terus berulang,” pungkasnya.
Penanganan yang dinilai lamban, status hukum yang tak kunjung jelas, serta minimnya informasi perkembangan kasus membuat korban menuntut proses hukum yang lebih cepat, tegas, dan transparan.