Uncategorized

YGMD Ungkap Dugaan Maladministrasi dan Penyalahgunaan Wewenang di Badan Gizi Nasional

Rinjanipostcom – Yayasan Garuda Muda Dharmagati atau YGMD secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi berat, penyalahgunaan wewenang, serta dugaan sabotase Program Strategis Nasional yang berindikasi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pengelolaan program pemenuhan gizi oleh Badan Gizi Nasional.

YGMD menyatakan keberatan atas dugaan pengalihan akun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dan Virtual Account kepada yayasan lain secara sepihak, tanpa prosedur hukum yang sah. YGMD menegaskan bahwa pihaknya merupakan pemegang Perjanjian Kerja Sama yang masih berlaku dengan BGN.

Ketua YGMD, I Gede Ngurah Eka Dharmayudha, menyebut perubahan status kemitraan tersebut dilakukan secara tertutup dan tidak transparan.

“Kami tidak pernah diinformasikan, tidak pernah diminta klarifikasi, dan tidak pernah dilibatkan dalam proses perpindahan. Pengalihan akun dilakukan tanpa Berita Acara Serah Terima maupun dokumen pelepasan hak yang sah. Ini kami nilai sebagai dugaan maladministrasi berat dan manipulasi administrasi negara,” ujar I Gede Ngurah Eka dalam keterangan tertulis.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

YGMD juga menyoroti adanya dugaan instruksi dari oknum pejabat BGN yang melarang operasional dapur YGMD selama masa transisi. Menurut YGMD, kebijakan tersebut bertentangan dengan petunjuk teknis penyelenggaraan program gizi nasional yang mewajibkan layanan tetap berjalan demi menjaga hak penerima manfaat.

“Tindakan tersebut kami anggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang karena secara langsung berdampak pada pemenuhan hak gizi siswa,” lanjutnya.

Dugaan Sabotase Program Strategis Nasional

Penghentian operasional tersebut dinilai YGMD sebagai dugaan sabotase terhadap program prioritas nasional. Indikasi konflik kepentingan juga disorot menyusul dugaan keterlibatan oknum anggota Polri aktif yang menjabat sebagai ketua dewan pembina pada yayasan penerima pengalihan kerja sama.

YGMD menyatakan keterlibatan aparat aktif dalam struktur yayasan tersebut telah dilaporkan karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merugikan negara.

Langkah Hukum

Sebagai tindak lanjut, YGMD telah melaporkan dugaan tersebut ke JAMPIDSUS Kejaksaan Agung RI terkait indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Selain itu, laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri juga disampaikan ke Bidpropam Polda NTB.

YGMD juga mengirimkan surat keberatan terakhir kepada pimpinan BGN, termasuk menyoroti dugaan keterlibatan pejabat struktural hingga Wakil Kepala BGN, Sonny Sonjaya, dalam proses pengalihan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Tuntutan YGMD

Dalam pernyataannya, YGMD mendesak agar akun layanan yang dialihkan dibekukan sementara hingga proses hukum berkekuatan tetap. Selain itu, YGMD meminta dilakukannya audit forensik sistem tata kelola oleh lembaga berwenang serta penerapan sanksi administratif terhadap yayasan penerima pengalihan yang diduga terlibat praktik bypass administrasi.

“Program makan bergizi adalah mandat negara untuk kepentingan anak bangsa, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum,” tegas I Gede Ngurah Eka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Badan Gizi Nasional belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dan tudingan yang disampaikan YGMD. (Fend)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button