Hukum

Program Gizi Nasional Tersandung Dugaan Maladministrasi, YGMD Ambil Langkah Hukum

Rinjanipostcom – Yayasan Garuda Muda Dharmagati atau YGMD melaporkan dugaan maladministrasi berat, penyalahgunaan wewenang, serta dugaan sabotase Program Strategis Nasional kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah institusi negara, termasuk Kejaksaan Agung dan Kepolisian, terkait pengelolaan program pemenuhan gizi yang berada di bawah kewenangan Badan Gizi Nasional.

YGMD menyatakan langkah hukum tersebut diambil setelah menemukan adanya dugaan pengalihan akun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dan Virtual Account secara sepihak kepada yayasan lain, tanpa melalui prosedur hukum yang sah serta tanpa sepengetahuan YGMD sebagai pemegang Perjanjian Kerja Sama.

Ketua YGMD, I Gede Ngurah Eka Dharmayudha, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan, klarifikasi, maupun dilibatkan dalam proses perubahan status kemitraan tersebut.

“Pengalihan akun dilakukan tanpa Berita Acara Serah Terima maupun surat pelepasan hak yang sah. Kami menilai ini sebagai dugaan maladministrasi berat dan manipulasi tata kelola administrasi negara yang berpotensi merugikan hak hukum yayasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu 28 Februari 2026 di Mataram.

Dugaan Pelanggaran Juknis dan Penyalahgunaan Wewenang

Selain itu, YGMD juga menyoroti adanya dugaan instruksi dari oknum pejabat BGN yang melarang operasional dapur pemenuhan gizi milik YGMD selama proses transisi. Menurut YGMD, kebijakan tersebut bertentangan dengan petunjuk teknis penyelenggaraan program gizi nasional yang mewajibkan layanan tetap berjalan demi kepentingan penerima manfaat.

“Tindakan ini kami nilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang karena mengabaikan hak dasar penerima program, khususnya siswa,” kata I Gede Ngurah Eka.

Dugaan Sabotase Program Strategis Nasional

YGMD juga menduga penghentian operasional secara sepihak tersebut berpotensi mengganggu pelaksanaan program prioritas nasional. Dugaan konflik kepentingan turut disorot, menyusul informasi adanya oknum anggota Polri aktif yang menjabat sebagai ketua dewan pembina pada yayasan penerima pengalihan kerja sama.

Atas dasar itu, YGMD telah menyampaikan laporan resmi ke JAMPIDSUS Kejaksaan Agung RI terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, laporan etik juga disampaikan ke Bidpropam Polda NTB terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

YGMD juga mengirimkan surat keberatan terakhir kepada pimpinan BGN, termasuk menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pejabat struktural hingga Wakil Kepala BGN, Sonny Sonjaya, dalam proses yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Tuntutan YGMD

Dalam pernyataannya, YGMD menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain pembekuan sementara akun layanan yang dialihkan hingga proses hukum berkekuatan tetap, pelaksanaan audit forensik sistem tata kelola oleh lembaga berwenang, serta pemberian sanksi administratif kepada yayasan penerima yang diduga terlibat dalam pengalihan nonprosedural.

“Program makan bergizi adalah mandat negara untuk kepentingan anak bangsa, bukan untuk kepentingan kelompok atau individu tertentu,” tegas I Gede Ngurah Eka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Gizi Nasional belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan tudingan yang disampaikan oleh YGMD. (Fend)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button