Rinjani Post – Lembaga kajian politik dan kebijakan publik Nasional Politik (NasPol) NTB menilai gelombang aksi yang mendesak pencopotan Muzihir dari jabatan Ketua DPW PPP NTB sekaligus tuntutan audit dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) merupakan gerakan politik yang sarat kepentingan dan cacat secara hukum.
Direktur NasPol NTB dalam keterangan resminya di Mataram, Minggu (31/5/2026), menyebut dinamika yang berkembang belakangan tidak dapat dilepaskan dari konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Nusa Tenggara Barat.
Menurutnya, pihak-pihak tertentu sengaja membangun opini publik untuk mendelegitimasi posisi Muzihir yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPW PPP NTB dan Wakil Ketua DPRD NTB.
“Karena secara hukum administrasi negara maupun keorganisasian partai posisi Haji Muzihir memiliki legitimasi yang kuat, maka dibentuklah isu-isu lain di ruang publik, termasuk dorongan audit Pokir. Ini pola klasik pembunuhan karakter untuk menggiring opini masyarakat,” ujarnya.
NasPol NTB menegaskan bahwa keabsahan kepemimpinan Muzihir di tubuh PPP NTB didasarkan pada Surat Keputusan resmi yang telah diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Sepanjang SK tersebut belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau keputusan resmi Mahkamah Partai, maka Haji Muzihir tetap merupakan representasi sah PPP di NTB,” tegasnya.
Ia juga menyoroti langkah sejumlah pihak yang mendorong pencopotan Muzihir dari kursi Wakil Ketua DPRD NTB melalui mekanisme internal fraksi. Menurut NasPol NTB, langkah itu tidak memiliki landasan hukum yang kuat karena jabatan pimpinan DPRD melekat berdasarkan keputusan resmi Kementerian Dalam Negeri.
“Pergantian pimpinan DPRD tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan tekanan politik atau keinginan sebagian anggota fraksi. Mekanismenya harus melalui usulan resmi struktur partai yang sah,” katanya.
Terkait tuntutan audit investigatif terhadap Pokir H. Muzihir, NasPol NTB meminta agar lembaga pengawas pemerintah tetap bekerja secara independen dan tidak terseret dalam konflik politik internal partai.
Menurut NasPol NTB, pengelolaan anggaran daerah, termasuk Pokir legislatif, telah memiliki mekanisme pengawasan rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI maupun Inspektorat.
“Munculnya tuntutan audit secara masif di tengah konflik internal partai menjadi indikator adanya kepentingan politik praktis. Penegakan hukum tidak boleh bergerak karena tekanan massa ataupun pesanan kelompok tertentu,” ujarnya.
NasPol NTB juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang dinilai berpotensi memperkeruh stabilitas politik daerah menjelang sejumlah agenda strategis di Nusa Tenggara Barat. (Fend)



